Media Kampung – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Bondowoso menilai laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan seorang wali murid terhadap guru SDN Kotakulon 1 Bondowoso kurang kuat dan tidak didukung bukti yang memadai. Hal ini disampaikan setelah LKBH melakukan penelusuran langsung di sekolah tersebut pada Sabtu (16/5/2026).

Kunjungan LKBH PGRI Bondowoso melibatkan dialog dengan para guru serta pemeriksaan rekaman video terkait dugaan kekerasan yang menimpa siswa berinisial AZ. Ketua LKBH PGRI Bondowoso, Miftahul Huda, menyatakan bahwa dari berbagai keterangan dan bukti yang dikumpulkan, tidak ditemukan indikasi adanya kekerasan fisik yang dilakukan guru bernama Rolis Julian Afandi terhadap siswa tersebut.

Miftahul menjelaskan bahwa laporan penganiayaan yang diajukan wali murid berinisial Ahmad kepada polisi tidak memiliki dasar yang kuat. “Dari informasi banyak orang yang kami terima, saya bisa menyimpulkan tidak ada kekerasan fisik pada anak ini,” ujarnya. Ia berharap agar laporan tersebut dapat dicabut agar tidak menimbulkan laporan balik dari pihak guru yang merasa dirugikan.

Pihak LKBH PGRI Bondowoso juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secara damai melalui mediasi. Mereka berencana untuk bertemu dengan pelapor pada pekan depan guna membahas persoalan ini secara kekeluargaan. Miftahul menambahkan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak saja, karena siswa AZ diketahui sudah sering mengalami tantrum yang mengganggu proses belajar di kelas.

Meskipun perilaku tantrum itu berlangsung cukup lama, sekolah tetap menerima dan mendidik siswa tersebut sesuai ketentuan yang melarang menolak peserta didik. LKBH PGRI pun siap memberikan pendampingan hukum kepada guru yang dilaporkan agar dapat melaksanakan tugas mengajar dengan tenang selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, LKBH meminta agar aparat kepolisian tidak langsung memproses laporan pidana tanpa mempertimbangkan perlindungan terhadap guru dalam proses pembelajaran. Jika pemeriksaan hanya sebatas klarifikasi, mereka berharap agar dilakukan segera agar fakta-fakta terkait dapat segera dikumpulkan. “Harapan saya ini tidak berlanjut dan bisa berakhir damai,” kata Miftahul.

LKBH PGRI juga mendapatkan petisi dari sejumlah wali murid lain yang mengungkapkan kekhawatiran terkait perilaku tantrum yang dialami AZ. Beberapa wali murid bahkan memiliki bukti rekaman perilaku siswa tersebut yang sudah berlangsung lama. Oleh karena itu, LKBH menyarankan agar AZ mendapatkan pendampingan psikologis dan mereka siap membantu melalui kerja sama dengan LP3A Fatayat NU, dengan persiapan skema pendampingan yang akan dimulai setelah libur pekan depan.

Sebelumnya, wali murid berinisial Ahmad melaporkan guru Rolis Julian Afandi ke polisi atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (13/5/2026). Laporan itu menyebutkan adanya pemukulan di bagian mulut dan perut serta ejekan verbal terhadap siswa AZ. Namun, guru Rolis membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya bersama guru lain hanya berusaha membawa AZ kembali ke sekolah dan menenangkan siswa tersebut sampai kondisinya membaik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.