Media Kampung – Sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur pada Rabu 29 April 2026, dengan fokus pada kemungkinan perintah atasan.
Majelis hakim, dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menelusuri motif terdakwa yang berasal dari Denma BAIS TNI, mengingat latar belakang mereka tidak berkaitan dengan operasi intelijen.
Letkol Chk Alwi Hakim Nasution memberikan keterangan bahwa terdakwa mengaku sakit hati karena tindakan Andrie Yunus yang dianggap menghina TNI, termasuk memaksa masuk rapat RUU TNI Maret 2025 dan menuduh TNI terlibat kerusuhan Agustus 2025.
“Apa urusannya mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK?” tanya Hakim Ferdian menyoroti ketidaksesuaian peran militer dengan aksi tersebut.
Alwi menjawab, “Pengakuan kepada kami karena merasa sakit hati melihat perlakuan‑perilaku Andrie Yunus saat memaksa masuk ke rapat tertutup, yang sudah tidak dibolehkan tetapi masih juga memaksa masuk sehingga timbul rasa sakit hati pada terdakwa.”
Hakim kembali menanyakan kemungkinan adanya perintah dari atasan. “Apakah Saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?” tanya hakim, namun Alwi menegaskan, “Tidak ada Yang Mulia.”
Selanjutnya hakim mengusulkan kemungkinan operasi khusus yang melibatkan satuan BAIS, namun Alwi menolak dengan pernyataan, “Sepengetahuan‑sepengetahuan kami tidak ada. Terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain.”
Untuk memperkuat penyelidikan, majelis memanggil Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, yang secara tegas menyatakan, “Siap tidak ada, Yang Mulia,” menegaskan tidak ada perintah resmi yang dikeluarkan.
Heri menambah, “Kami tidak pernah memerintahkan, termasuk pada saat jam komandan maupun apel. Kami hanya membahas hal yang ada di dalam karena kegiatan kami cukup padat.”
Majelis hakim menekankan, “Karena enggak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?” namun saksi tetap menegaskan tidak ada perintah apa pun.
Kasus melibatkan empat terdakwa: Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, yang semuanya mengaku inisiatif pribadi karena rasa kesal.
Pada sidang lanjutan 6 Mei 2026, lima saksi dari unsur TNI hadir untuk memberikan keterangan tambahan, namun tidak ada perubahan signifikan dalam narasi perintah atasan.
Dengan tidak adanya bukti perintah resmi, hakim berpotensi mempertimbangkan pasal‑pasal yang relevan dengan tindakan individu tanpa otoritas militer, mengingat semua terdakwa berada dalam jabatan Denma BAIS yang tidak mengatur operasi penyiraman.
Perkembangan terakhir menunjukkan proses persidangan masih berlanjut, sementara pihak terkait menunggu keputusan akhir yang akan menentukan tanggung jawab hukum para terdakwa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan