Media Kampung – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan dua anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, menandai langkah tegas terhadap jaringan mafia bahan bakar minyak di wilayah tersebut.
Dalam proses penyidikan, tim investigasi memetakan sekitar 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka, dan dua di antaranya telah ditetapkan serta ditahan sejak 26 April 2026.
Identitas kedua oknum tersebut ialah Danki, anggota 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, dan Aipda DGL, Kanit Paminal Polres Manggarai Timur.
“Dari hasil pemeriksaan, ada 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Sebagian sudah kami tetapkan, dan proses ini masih berjalan karena kami membutuhkan keterangan ahli untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Hans kepada wartawan pada Selasa (5/5).
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menegaskan bahwa institusi tidak akan memberi ruang bagi anggota yang mengkhianati tugas, menambahkan sanksi dapat berupa kode etik hingga pidana.
Para tersangka kini sedang menjalani proses sidang kode etik, sementara penyelidikan lanjutan terus digali untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Modus operandi yang diungkap meliputi penyalahgunaan surat rekomendasi distribusi wilayah terpencil, kolusi dengan operator SPBU, serta pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda sebelum BBM ditimbun atau dijual ke sektor industri dan kapal kayu.
Wilayah perbatasan seperti Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara menjadi titik rawan karena perbedaan harga BBM dengan negara tetangga, memicu praktik penyelundupan lintas batas.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menekankan pentingnya transparansi distribusi subsidi agar tepat sasaran, khususnya bagi nelayan, petani, dan pelaku UMKM.
Operasi kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik penyimpangan, agar distribusi energi di NTT tetap adil dan terjangkau.
Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, Kepala Operasi Polda NTT, menutup pernyataannya dengan ajakan sinergi antara aparat dan warga dalam menjaga ketersediaan BBM subsidi.
Hingga saat ini, dua oknum masih berada dalam tahanan sambil menunggu keputusan pengadilan, sementara Polda NTT terus memperluas penyelidikan untuk menjerat lebih banyak pelaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan