Media Kampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan gadai tidak boleh mengambil keuntungan dari hasil lelang barang jaminan yang tidak ditebus oleh nasabah, sesuai POJK No. 39 Tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, pada konferensi pers RDKB OJK pada 5 Mei 2026.

“Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan pergadaian tidak dapat mengambil margin keuntungan dari hasil lelang barang jaminan yang tidak ditebus,” ujar Agusman kepada wartawan.

Aturan ini menegaskan bahwa selisih nilai hasil lelang dan sisa kewajiban nasabah harus dikembalikan kepada nasabah, bukan dijadikan margin laba perusahaan.

Jika terdapat kelebihan dana setelah lelang, perusahaan wajib mengembalikannya kepada nasabah sebagai uang kelebihan serta mencatatnya secara terpisah dari keuangan perusahaan.

Agusman menjelaskan bahwa barang jaminan bisa sampai dilelang karena nasabah tidak mampu melunasi pinjaman pada saat jatuh tempo.

Setelah jatuh tempo, perusahaan gadai biasanya menjual atau melelang barang tersebut untuk menutup sisa pinjaman.

OJK menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin melalui laporan berkala yang diserahkan oleh perusahaan gadai.

Laporan tersebut mencakup informasi detail mengenai barang agunan yang dijual atau dilelang, serta hasil keuangannya.

Dengan data tersebut, OJK dapat memantau apakah perusahaan mematuhi ketentuan pengembalian kelebihan dana kepada nasabah.

Pengawasan berkelanjutan ini bertujuan memastikan transparansi dalam pencatatan keuangan perusahaan gadai.

Perusahaan diwajibkan mencatat selisih hasil lelang secara terpisah, sehingga tidak tercampur dengan pendapatan operasional lainnya.

Langkah ini diharapkan meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah praktik profiteering yang merugikan nasabah.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor pergadaian di Indonesia.

Regulasi tersebut juga sejalan dengan komitmen OJK untuk menegakkan prinsip keadilan dalam layanan keuangan.

Agusman menutup konferensi pers dengan menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan gadai terhadap POJK No. 39/2024.

Ia menambahkan bahwa OJK akan terus memantau pelaksanaan aturan ini melalui audit dan inspeksi berkala.

Jika ditemukan pelanggaran, OJK siap mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengawasan yang ketat diharapkan mendorong industri gadai untuk lebih mengedepankan kepentingan nasabah.

Nasabah yang mengalami lelang barang jaminan dapat menuntut pengembalian kelebihan dana sesuai dengan ketentuan yang baru.

Dengan mekanisme pengembalian yang jelas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan gadai akan meningkat.

OJK menyatakan komitmen untuk terus memperbaharui regulasi guna menyesuaikan dinamika pasar dan melindungi hak konsumen.

Pengumuman ini menjadi sinyal bahwa industri pergadaian harus beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.