Media Kampung – Di era globalisasi, mobilitas tenaga kerja lintas negara meningkat tajam, termasuk pekerja migran Indonesia.
Namun banyak pekerja belum memahami regulasi di negara asal maupun tujuan, sehingga rawan overstay.
Webinar yang diselenggarakan pada 30 April 2024 menekankan pentingnya edukasi hukum pekerja migran serta prosedur keberangkatan yang benar.
Dosen Hukum Pidana UGM, Sri Wiyanti Eddyono, menegaskan hak bekerja harus dilindungi tanpa diskriminasi.
Ia menambah bahwa pekerja migran harus terhindar dari perdagangan manusia, kerja paksa, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, mengutip UU No.18/2017 bahwa perlindungan sebelum penempatan sangat krusial.
Ia mengingatkan bahwa banyak pekerja kembali ke Indonesia tanpa dukungan hukum yang memadai.
Walaupun undang‑undang memberikan kerangka, masih terdapat celah yang belum dapat diatasi secara legislatif.
Pemerintah berupaya menyediakan layanan pra‑keberangkatan melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan KBRI.
KBRI berperan memberi bantuan hukum, memfasilitasi komunikasi, serta mengatur proses pemulangan.
Namun akurasi data migrasi dan penegakan hukum masih menjadi tantangan utama.
Judha Nugraha, Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab, melaporkan banyak pekerja yang berangkat tanpa prosedur resmi.
Kasus pelanggaran imigrasi menjadi pintu masuk bagi praktik perdagangan orang yang lebih serius.
Ia menekankan bahwa masalah keimigrasian bukan sekadar administrasi, melainkan ancaman kriminalitas.
Untuk mengatasi masalah tersebut, para ahli mengusulkan percepatan transformasi digital dalam tata kelola migrasi.
Standarisasi layanan, penguatan mekanisme migrasi aman, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi prioritas.
Investasi pada pencegahan, termasuk pelatihan hukum bagi calon migran, diharapkan dapat menurunkan risiko.
Kerjasama lintas sektoral antara pemerintah, agen penyalur, dan organisasi non‑pemerintah dianggap vital.
Data BPS menunjukkan peningkatan jumlah pekerja migran Indonesia mencapai 9,2 juta pada tahun 2023.
Sebagian besar menempati sektor domestik, konstruksi, dan perkapalan di Timur Tengah.
Tanpa pemahaman prosedur, mereka rentan mengalami penempatan tidak sesuai kontrak.
Kondisi tersebut menimbulkan sengketa gaji, pemotongan upah ilegal, dan pelanggaran kontrak kerja.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen meningkatkan sosialisasi regulasi di daerah asal migran.
Program pelatihan berbasis daring dan offline akan diluncurkan mulai kuartal berikutnya.
Selain itu, KBRI di negara tujuan akan memperkuat unit bantuan hukum untuk merespon keluhan migran secara cepat.
Upaya ini diharapkan mengurangi kasus overstay dan pelanggaran hak pekerja migran.
Secara keseluruhan, edukasi hukum pekerja migran menjadi fondasi utama dalam menciptakan migrasi yang aman dan berkeadilan.
Langkah konkret di bidang digitalisasi, standar layanan, dan penegakan hukum menjadi kunci keberhasilan kebijakan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan