Media Kampung – Seorang pria asal Desa Klenangkidul, Banyuanyar, Probolinggo, ditangkap karena mencuri barang berharga milik 32 wanita setelah mengundang mereka ke sebuah vila di Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Modus operandi pelaku, Ilham Wahyudi (29), melibatkan penggunaan foto profil yang diedit dengan teknologi foto AI untuk menampilkan penampilan lebih menarik di aplikasi kencan.

Aldhino menyatakan, “Tim Resmob Polres Mojokerto berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian setelah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian.”

Penggeledahan menemukan 32 kartu identitas perempuan yang diduga milik para korban, serta barang-barang elektronik dan uang tunai yang diambil saat korban lengah.

Ilham mengaku telah melakukan aksi ini selama tiga tahun terakhir, menargetkan wanita berusia 40 tahun ke atas, terutama yang berstatus janda.

Setelah bertukar nomor telepon, ia mengundang korban untuk bertemu di vila, lalu saat korban sedang bersantai, ia mengambil tas, ponsel, dan uang tanpa sepengetahuan mereka.

Pelaku memanfaatkan aplikasi OMI sebagai sarana perkenalan, lalu menambah kepercayaan korban dengan menampilkan foto AI yang tampak profesional dan menarik.

Kejahatan ini terungkap ketika korban melaporkan kehilangan barang kepada pihak berwajib, yang kemudian memulai penyelidikan.

Polisi menemukan jejak digital dari akun-akun yang digunakan Ilham, termasuk riwayat chat yang menunjukkan penawaran pertemuan dan foto-foto editan.

Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan pengguna aplikasi kencan terhadap profil yang tampak terlalu sempurna atau menggunakan foto AI.

Ilham Wahyudi dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian menyiapkan langkah hukum selanjutnya terhadap pelaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.