Media Kampung – 16 April 2026 | Gubernur Bali, Wayan Koster, memberi ruang bagi PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) untuk mengajukan gugatan hukum terhadap Pemerintah Provinsi Bali terkait proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Pengembang mengajukan tuntutan pada Kamis, 16 April 2026, setelah Surat Keputusan Gubernur yang menghentikan pembangunan lift dinyatakan sah oleh Biro Hukum Setda Bali.

Koster menanggapi dengan tegas, “Silakan saja gugat. Itu haknya agar berproses secara hukum,” menegaskan bahwa proses peradilan harus dijalankan tanpa intervensi politik.

PT Bina Nusa Property sebelumnya sempat mencabut gugatan karena dokumen administratif belum lengkap, namun kemudian mengajukan gugatan baru dengan basis legal standing yang lebih kuat.

Ngurah Satria, Kepala Biro Hukum Setda Bali, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan sebelumnya tidak menghilangkan hak pengembang untuk mengajukan gugatan baru setelah memenuhi persyaratan formil.

Menurut Satria, proses dismissal pada gugatan pertama sudah selesai, sehingga pengajuan gugatan kedua dianggap sah dan dapat dilanjutkan ke pengadilan.

Proyek lift kaca yang direncanakan di Pantai Kelingking bertujuan meningkatkan akses wisatawan ke tebing ikonik, namun menuai kritik karena potensi dampak lingkungan dan gangguan pada ekosistem pantai.

Kelompok aktivis lingkungan menilai bahwa pembangunan struktur tinggi di area konservasi dapat merusak terumbu karang dan mengancam keanekaragaman hayati yang sudah terancam.

Pengembang berargumen bahwa lift kaca akan mengurangi kepadatan wisatawan yang harus mendaki jalur curam, sehingga menurunkan risiko kecelakaan serta meningkatkan kenyamanan pengunjung.

Dalam dokumen gugatan, PT Bina Nusa Property menuntut kompensasi atas kerugian material dan reputasi yang timbul akibat pembatalan proyek secara sepihak.

Pengadilan Tinggi Bali dijadwalkan menerima berkas gugatan pada minggu pertama Mei 2026, dengan estimasi sidang awal pada pertengahan Juni 2026.

Pihak Pemprov Bali melalui Sekretaris Daerah menegaskan bahwa keputusan penghentian proyek didasarkan pada kajian teknis dan rekomendasi Badan Lingkungan Hidup setempat.

Penundaan proyek juga dikaitkan dengan perizinan yang belum terpenuhi, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dianggap belum memadai.

Pengacara perusahaan, Budi Santoso, menyatakan bahwa proses perizinan dapat dipercepat jika pihak pemerintah bersedia berkoordinasi lebih intensif.

Namun, Santoso menambah bahwa gugatan tetap diperlukan untuk melindungi hak investasi dan menegakkan prinsip keadilan kontraktual.

Pengadilan diharapkan menilai apakah keputusan gubernur bersifat administratif murni atau melanggar hak kepemilikan properti yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

Jika pengadilan memutus mendukung pengembang, Pemprov Bali dapat diwajibkan membatalkan keputusan SK dan melanjutkan proyek dengan syarat tambahan.

Sebaliknya, putusan yang menolak gugatan dapat memperkuat posisi pemerintah dalam menolak proyek yang dianggap tidak sesuai dengan kebijakan konservasi.

Para pakar hukum menilai bahwa kasus ini menjadi preseden penting bagi hubungan antara pemerintah daerah dan investor asing dalam sektor pariwisata.

Menurut Dr. Rina Hartati, dosen Fakultas Hukum Udayana, sengketa semacam ini menguji batas antara kepentingan publik dan hak privat dalam pembangunan infrastruktur wisata.

Ia menambahkan bahwa keputusan pengadilan akan memengaruhi iklim investasi di Bali, terutama bagi proyek-proyek yang melibatkan teknologi tinggi dan dampak lingkungan signifikan.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari komunitas lokal Nusa Penida mengenai dampak sosial ekonomi jika lift kaca diizinkan beroperasi.

Namun, sejumlah tokoh masyarakat menyuarakan harapan agar keputusan akhir dapat mempertimbangkan manfaat ekonomi jangka panjang tanpa mengorbankan kelestarian alam.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, kedua belah pihak diharapkan dapat menemukan solusi mediasi yang mengakomodasi kepentingan investasi sekaligus menjaga integritas ekosistem Pantai Kelingking.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.