Polisi Tangkap Dua Remaja Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Hotel di Srono, Banyuwangi

waktu baca 2 menit
Polisi Tangkap Dua Remaja Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Hotel di Srono

Medai Kampung – Unit Reskrim Polsek Srono, yang merupakan bagian dari , berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel kelas melati di Kecamatan Srono. Dua remaja berinisial AH dan RM ditangkap sebagai pelaku, sedangkan adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun dengan inisial NA, yang merupakan warga Kecamatan Muncar.

Kepala Bagian Hubungan , Iptu Agus Winarno, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut yang terjadi pada tanggal 2 Agustus 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

“AH dan RM menjemput NA di rumahnya di Kecamatan Muncar. Selanjutnya, kedua terduga pelaku mengajak ke sebuah hotel di Kecamatan Srono,” kata Iptu Agus Winarno, Rabu (13/9/2023).

Dalam kamar hotel, kedua terduga pelaku memberikan minuman beralkohol kepada . “Setelah menjadi mabuk, kedua terduga pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi secara bergantian,” ungkapnya.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka di bagian kemaluannya dan mengalami trauma. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada keluarganya.

“Berdasarkan laporan dari korban dan keluarganya, Unit Reskrim Polsek Srono kemudian melakukan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada tanggal 12 September 2023,” tambahnya.

Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo 81 ayat (1) (3) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) (2) Undang-undang . Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya melindungi dari segala bentuk kejahatan seksual dan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Polisi berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan yang rentan

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita