Polisi Tangkap Dua Remaja Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Hotel di Srono, Banyuwangi
Medai Kampung – Unit Reskrim Polsek Srono, yang merupakan bagian dari polresta banyuwangi, berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel kelas melati di Kecamatan Srono. Dua remaja berinisial AH dan RM ditangkap sebagai pelaku, sedangkan korban adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun dengan inisial NA, yang merupakan warga Kecamatan Muncar.
Kepala Bagian Hubungan masyarakat polresta banyuwangi, Iptu Agus Winarno, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut yang terjadi pada tanggal 2 Agustus 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
“AH dan RM menjemput NA di rumahnya di Kecamatan Muncar. Selanjutnya, kedua terduga pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di Kecamatan Srono,” kata Iptu Agus Winarno, Rabu (13/9/2023).
Dalam kamar hotel, kedua terduga pelaku memberikan minuman beralkohol kepada korban. “Setelah korban menjadi mabuk, kedua terduga pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian,” ungkapnya.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka di bagian kemaluannya dan mengalami trauma. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada keluarganya.
“Berdasarkan laporan dari korban dan keluarganya, Unit Reskrim Polsek Srono kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada tanggal 12 September 2023,” tambahnya.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo 81 ayat (1) (3) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) (2) Undang-undang perlindungan anak. Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual dan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Polisi berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan anak-anak yang rentan

