Mantan Kepala Desa Lontar, Korupsi Dana Desa Hampir 1 M Digunakan Untuk Nikahi Istri Keempatnya
Banten, mediakampung.com – Alkani, mantan kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat sebagai Kepala Desa Lontar periode tahun 2015 sampai 2021.
Erlan Setiawan, selaku Kuasa Hukum Alkani, menyampaikan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya yaitu melakukan korupsi sebesar Rp 988 juta.
Dari hasil korupsi tersebut, Klien nya mengakui digunakan oleh Alkani untuk biaya menikah dengan istri keempatnya.Selain itu, uang hasil korupsi tersebut juga digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.
“Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu,” kata Erlan Senin (19/6/2023).
Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan Alkani, kata Erlan menambahkan, yaitu terkait alokasi dana desa tahun 2020, yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa Lontar.
Atas tindakan yang dilakukan kliennya tersebut, Erlan merasa prihatin, sebab dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun dipakai untuk kepentingan pribadinya.



