Media Kampung, Bukittinggi — Pemeriksaan Triple Eliminasi kini menjadi kewajiban nasional bagi setiap ibu hamil pada trimester pertama kehamilan. Hal ini ditegaskan oleh Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) Puskesmas Rasimah Ahmad, Rina Syafriani, dalam program interaktif Generasi Sehat di RRI Bukittinggi.
“Pemeriksaan kehamilan terpadu ini bukan lagi sekadar anjuran, melainkan kewajiban nasional. Setiap ibu hamil yang melakukan kunjungan pertama ke Puskesmas, khususnya di trimester pertama, wajib menjalani tes Triple Eliminasi,” ujar Rina.
Apa Itu Tes Triple Eliminasi?
Triple Eliminasi adalah rangkaian pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi tiga penyakit menular seksual dan darah yang berisiko tinggi menular dari ibu ke janin, yaitu:
- HIV (Human Immunodeficiency Virus)
- Sifilis
- HBsAg (Hepatitis B Surface Antigen)
Penularan ketiga penyakit ini dari ibu ke anak selama masa kehamilan, persalinan, atau menyusui dapat menyebabkan dampak fatal, mulai dari keguguran, cacat lahir bawaan, hingga kematian bayi.
Manfaat Deteksi Dini
“Tujuannya adalah preventif. Jika salah satu hasil tes menunjukkan indikasi positif sejak dini, intervensi medis berupa terapi obat-obatan bisa segera diberikan oleh dokter. Langkah cepat ini terbukti efektif memastikan bayi dapat lahir dalam kondisi sehat dan negatif dari penyakit tersebut,” tambah Rina.
Cek Hemoglobin Juga Wajib
Selain tes Triple Eliminasi, laboratorium Puskesmas juga mewajibkan pemeriksaan kadar Hemoglobin (Hb) secara berkala bagi ibu hamil. Pemeriksaan ini berkaitan erat dengan program nasional pencegahan stunting dan pengurangan Angka Kematian Ibu (AKI).
“Anemia atau kekurangan sel darah merah pada ibu hamil menjadi salah satu pemicu utama kelahiran bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) yang memicu stunting. Selain itu, kadar Hb yang rendah sangat berbahaya karena meningkatkan risiko kematian ibu akibat perdarahan hebat saat melahirkan,” jelas Rina.
Gratis dengan BPJS Kesehatan
Laboratorium di tingkat Puskesmas saat ini telah dilengkapi peralatan otomatis modern yang terstandarisasi, sehingga akurasi hasil pemeriksaan terjamin. Seluruh rangkaian pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil tidak dipungut biaya alias gratis, selama pasien merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan dan terdaftar di Puskesmas yang bersangkutan.
“Bagi pengguna BPJS Kesehatan aktif, seluruh biayanya gratis karena dijamin penuh oleh negara. Bagi pasien umum pun, tarifnya sangat terjangkau karena diatur oleh Peraturan Daerah (Perda). Jadi, tidak ada alasan lagi bagi keluarga untuk menunda pemeriksaan ke lab Puskesmas,” pungkas Rina.
Pihak fasilitas kesehatan mengimbau para suami dan keluarga untuk ikut aktif mendukung serta mendampingi ibu hamil melakukan pemeriksaan laboratorium sejak dini demi mewujudkan generasi masa depan yang sehat dan bebas stunting.























Tinggalkan Balasan