Perpres Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Media Kampung – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik indonesia (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan ini diumumkan sejalan dengan berakhirnya status pandemi COVID-19 dan perubahan status faktual menjadi penyakit endemi di indonesia.
Dalam pertimbangannya, Perpres menjelaskan perlunya pengaturan pengakhiran penanganan COVID-19 yang dilakukan selama masa pandemi. Dengan dikeluarkannya Perpres ini, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan berakhir dan dibubarkan.
Selanjutnya, penanganan COVID-19 pada masa endemi akan dilaksanakan oleh Kementerian kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan penanganan akan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Peraturan-peraturan mengenai SOP penanganan COVID-19 akan diatur melalui Peraturan Menteri kesehatan (Permenkes), dengan pertimbangan dari berbagai menteri dan kepala lembaga terkait. Dalam Perpres juga disebutkan bahwa obat dan vaksin COVID-19 yang telah diperoleh sebelum berakhirnya status pandemi tetap dapat digunakan hingga masa kedaluwarsa.
Penggunaan obat dan vaksin tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perka BPOM). Semua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelum berakhirnya status pandemi juga tetap berlaku sampai hak dan kewajiban yang timbul terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, sejumlah peraturan terkait penanganan COVID-19 yang sebelumnya berlaku akan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak Perpres ini mulai berlaku. Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang KPCPEN, Perpres Nomor 108 Tahun 2020, Perpres Nomor 99 Tahun 2020, Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Perpres Nomor 50 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 33 Tahun 2022 semuanya dicabut.
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 4 Agustus 2023.


