Media Kampung – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Indonesia perlu memiliki regulasi khusus untuk tata kelola kecerdasan artifisial (AI). Menurutnya, aturan itu penting untuk memastikan pemanfaatan AI berjalan bertanggung jawab, aman, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Indonesia dengan lebih dari 230 juta pengguna internet perlu memiliki aturan khusus terkait tata kelola AI agar perkembangan teknologi ini dapat berjalan secara terarah dan akuntabel,” kata Meutya pada Kamis, 11 Juni 2026.

Kebutuhan regulasi AI juga didorong oleh semakin luasnya pemanfaatan teknologi digital di berbagai sektor. Pemerintah menilai perlu ada payung hukum yang melindungi masyarakat sekaligus mendukung inovasi teknologi. Meutya mencontohkan pengalaman pemerintah dalam menangani layanan digital yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap perlindungan data pribadi. Peristiwa itu menjadi pembelajaran penting dalam membangun sistem tata kelola teknologi yang lebih kuat.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi AI yang akan mencakup sepuluh sektor strategis: ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik, hukum dan keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi dan infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif. “Sepuluh sektor tersebut dipilih karena berkaitan langsung dengan peningkatan produktivitas, pelayanan publik, dan agenda pembangunan nasional,” ujarnya.

Regulasi yang disusun Kementerian Komunikasi dan Digital akan berfungsi sebagai aturan payung. Selanjutnya, kementerian dan lembaga terkait dapat menyusun aturan turunan sesuai kebutuhan masing-masing sektor. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan dua regulasi utama: etika pengembangan AI dan peta jalan pengembangan AI nasional yang direncanakan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Pemerintah berharap regulasi tersebut menjadi landasan dalam mendorong pemanfaatan AI yang inovatif, aman, inklusif, serta mendukung transformasi digital nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.