Media Kampung – Pemerintah Kanada mulai 26 Mei 2026 memberikan kemudahan akses masuk bagi warga negara Indonesia melalui skema Electronic Travel Authorization (eTA). Dengan kebijakan ini, pelancong Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan izin kunjungan secara elektronik tanpa perlu mengurus visa secara konvensional.

eTA memungkinkan pemegang paspor Indonesia untuk memperoleh izin masuk ke Kanada secara daring, tanpa harus melakukan proses biometrik. Biaya pengajuan eTA relatif terjangkau, yakni sekitar 7 dolar Kanada. Namun, fasilitas ini hanya berlaku bagi WNI yang pernah memiliki visa Kanada dalam 10 tahun terakhir atau yang memiliki visa Amerika Serikat yang masih aktif saat hendak melakukan perjalanan ke Kanada.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Kanada, Muhsin Syihab, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Kanada, terutama dalam bidang perdagangan, investasi, pariwisata, pendidikan, budaya, serta interaksi masyarakat kedua negara. Penambahan kemudahan perjalanan ini juga dipandang akan mendukung sinergi komunitas bisnis, khususnya setelah ratifikasi dan implementasi Indonesia–Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA).

Pemberlakuan eTA bagi WNI juga menjadi bentuk pengakuan Kanada terhadap citra positif Indonesia sebagai negara dengan risiko keamanan dan imigrasi yang rendah. Selama ini, eTA lebih sering diberikan kepada negara-negara maju dan mitra tradisional Kanada, khususnya di kawasan Eropa.

Informasi mengenai kebijakan eTA ini pertama kali disampaikan Menteri Imigrasi, Pengungsi, dan Kewarganegaraan Kanada, Lena Metlege Diab, dalam pertemuan virtual dengan Dubes Muhsin Syihab pada 22 Mei 2026. Menteri Diab berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dampak yang baik bagi hubungan kedua negara. Dalam kesempatan yang sama, Dubes Muhsin mengapresiasi langkah pemerintah Kanada yang memudahkan mobilitas masyarakat Indonesia.

Langkah ini juga merupakan hasil dari kerja sama ease of travel yang dibahas saat kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Kanada pada September 2025. Di kawasan ASEAN, Indonesia menjadi negara non-Persemakmuran pertama yang memperoleh fasilitas eTA, menyusul Singapura dan Brunei Darussalam, sementara Malaysia juga mendapatkan fasilitas serupa pada periode yang sama.

Perlu diketahui, eTA hanya berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat dan tidak dapat digunakan untuk masuk ke Kanada melalui jalur darat maupun laut. Meskipun proses keberangkatan dari bandara asal menjadi lebih mudah, pemegang eTA tetap harus melewati pemeriksaan imigrasi saat tiba di Kanada. Penggunaan eTA juga terbatas untuk kunjungan jangka pendek seperti wisata atau perjalanan bisnis singkat dan tidak berlaku untuk tujuan tinggal jangka panjang seperti bekerja atau studi.

Dengan kemudahan akses masuk ini, diharapkan minat warga Indonesia untuk berkunjung ke Kanada meningkat, sekaligus memperkuat kerjasama kedua negara di berbagai bidang. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mempererat hubungan bilateral dan membuka peluang baru di masa depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.