Media Kampung – Indonesia mengecam secara tegas keputusan Somaliland membuka kedutaan besar di Yerusalem yang diduduki. Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, pada Minggu, 24 Mei 2026, melalui akun resmi X Kementerian Luar Negeri RI.
Langkah yang diambil oleh Somaliland ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan sejumlah resolusi PBB yang mengatur status Yerusalem. Indonesia bersama 18 negara lain, termasuk Mesir, Arab Saudi, Qatar, dan Yordania, menyatakan penolakan keras terhadap tindakan sepihak yang memperkuat keberadaan ilegal di wilayah tersebut.
Para Menteri Luar Negeri dari negara-negara tersebut menegaskan bahwa Yerusalem Timur merupakan wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967. Mereka juga menolak segala upaya yang mengubah status hukum dan sejarah kota suci itu, karena dianggap batal dan tidak sah.
Selain menyoroti status Yerusalem, para menteri juga memberikan dukungan penuh terhadap persatuan dan kedaulatan Republik Federal Somalia. Penolakan tegas juga disampaikan terhadap segala tindakan yang mengancam integritas wilayah Somalia, termasuk langkah Somaliland yang merupakan wilayah separatis.
Pengumuman pembukaan kedutaan besar Somaliland di Yerusalem disampaikan oleh Mohamed Hagi, duta besar Somaliland untuk Israel, pekan lalu. Ini terjadi beberapa bulan setelah Israel menjadi negara pertama yang secara resmi mengakui kemerdekaan Somaliland pada Desember 2025, mengakhiri isolasi diplomatik wilayah tersebut selama lebih dari tiga dekade.
Somaliland mendeklarasikan kemerdekaan dari Somalia pada 1991, namun belum mendapat pengakuan resmi dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa manapun. Kedutaan Somaliland di Yerusalem akan menjadi yang kedelapan di kota itu, setelah Amerika Serikat, Guatemala, Kosovo, Honduras, Paraguay, Papua Nugini, dan Fiji membuka perwakilan diplomatik mereka di sana.
Respons Indonesia dan negara-negara lain ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga hukum internasional serta menolak segala bentuk legitimasi terhadap entitas atau pengaturan yang bertentangan dengan aturan tersebut, khususnya terkait status Yerusalem Timur.
Situasi ini menambah kompleksitas hubungan diplomatik di kawasan Timur Tengah dan menggambarkan ketegangan yang berkelanjutan terkait status Yerusalem dan pengakuan wilayah separatis. Indonesia tetap konsisten dalam mendukung penyelesaian yang adil dan damai sesuai hukum internasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan