Media Kampung – Perancis pada hari Rabu memanggil Elon Musk ke kedutaan mereka di Paris untuk memberikan penjelasan terkait penyelidikan terbaru pemerintah atas platform X. Langkah ini menandai eskalasi ketegangan antara otoritas Perancis dan perusahaan teknologi milik Musk.
Penyidikan X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, difokuskan pada dugaan pelanggaran regulasi data pribadi serta potensi penyebaran konten yang melanggar hukum nasional. Otoritas regulator, CNIL, menuntut transparansi dalam praktik pengelolaan data pengguna yang berlokasi di Uni Eropa.
Menteri Komunikasi Perancis, Jean-Noël Barrot, menyatakan bahwa panggilan tersebut bersifat administratif dan tidak menandakan tindakan hukum langsung. “Kami mengharapkan kerja sama penuh dari pihak X untuk mengatasi kekhawatiran publik mengenai privasi,” ujarnya dalam konferensi pers.
Elon Musk, yang baru-baru ini mengakuisisi Twitter dan mengubahnya menjadi X, belum memberikan komentar resmi sejak panggilan itu. Kantor pusatnya di Texas mengirim pernyataan singkat yang menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi semua peraturan internasional.
Sumber dalam pemerintahan mengungkapkan bahwa penyelidikan mencakup analisis algoritma rekomendasi konten serta mekanisme iklan yang dianggap dapat memengaruhi pilihan politik pengguna. Hal ini sejalan dengan investigasi serupa yang sedang berlangsung di Jerman dan Inggris.
Sementara itu, para ahli keamanan siber menilai bahwa tindakan Perancis dapat menjadi contoh bagi regulator lain dalam menegakkan standar perlindungan data. “Regulasi digital kini berada di persimpangan kepentingan ekonomi dan hak asasi manusia,” kata Dr. Amélie Dubois, pakar kebijakan teknologi.
Di sisi lain, pemegang saham X mencatat penurunan nilai saham sebesar 3,5 persen pada hari perdagangan setelah berita panggilan tersebut tersebar. Investor mengkhawatirkan potensi denda besar jika perusahaan dianggap melanggar GDPR.
Pemerintah Perancis juga menyoroti kasus-kasus penyebaran informasi palsu yang terjadi selama pemilihan presiden 2022, yang menurut mereka sebagian besar berasal dari platform media sosial asing. Ini menjadi latar belakang mengapa otoritas menuntut akuntabilitas lebih besar dari perusahaan seperti X.
Dalam rangka menanggapi tekanan regulasi, X beberapa minggu lalu memperkenalkan kebijakan baru yang mengharuskan semua iklan politik menampilkan label verifikasi. Namun, pihak regulator masih menganggap langkah tersebut belum cukup.
Sejumlah organisasi hak digital di Paris mengajukan petisi kepada parlemen untuk mengesahkan undang-undang yang memberi wewenang lebih besar kepada otoritas dalam mengaudit platform digital. Petisi tersebut mendapatkan dukungan dari lebih dari 2.000 warga.
Panggilan resmi kepada Elon Musk dijadwalkan berlangsung pada akhir pekan ini, dengan pertemuan yang akan dipimpin oleh perwakilan CNIL serta tim hukum Kementerian Kehakiman. Diharapkan hasilnya akan menjadi acuan bagi kebijakan serupa di Eropa.
Hingga kini, belum ada keputusan akhir mengenai sanksi atau tindakan lebih lanjut. Namun, para pengamat menilai bahwa tekanan regulasi ini dapat memaksa X untuk menyesuaikan operasionalnya di pasar Eropa secara signifikan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan