Media Kampung – Film dokumenter berjudul ‘Pesta Babi’ karya Dandhy Laksono kini tengah menjadi perbincangan hangat setelah sejumlah acara nonton bareng (nobar) film tersebut dibubarkan secara paksa oleh aparat di beberapa wilayah, termasuk Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, dan Ternate Tengah, Maluku Utara.
Film berdurasi sekitar 95 menit ini mengangkat isu sensitif tentang konflik agraria di Papua Selatan, khususnya perjuangan masyarakat adat dari suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu yang kehilangan tanah serta ruang hidup akibat ekspansi perkebunan industri besar seperti tebu, kelapa sawit, hingga proyek bioetanol. Dokumenter ini menyoroti dampak pembukaan lahan yang dilakukan dengan dalih ketahanan pangan dan transisi energi nasional, yang berujung pada penggusuran hutan adat dan hilangnya identitas budaya masyarakat setempat.
Judul ‘Pesta Babi’ diambil dari tradisi adat Awon Atatbon milik suku Muyu, di mana babi memiliki makna penting sebagai simbol status sosial, kekayaan, dan pengikat hubungan sosial antaranggota komunitas. Ritual ini sangat bergantung pada keberlangsungan hutan dan lingkungan alam Papua, sehingga kerusakan hutan yang terjadi dianggap sebagai ancaman bagi budaya serta identitas masyarakat adat tersebut.
Selain menampilkan perjuangan masyarakat adat mempertahankan tanah leluhur, film ini juga mengangkat dugaan militerisasi dalam pengamanan proyek investasi yang berlangsung di wilayah Papua Selatan. Kolaborasi dalam pembuatan film ini melibatkan berbagai organisasi sipil seperti Watchdoc, Jubi Media, dan Greenpeace Indonesia, memperlihatkan pendekatan investigatif yang mendalam terhadap isu lingkungan dan sosial yang kompleks.
Kontroversi muncul ketika beberapa pemutaran film di daerah-daerah tertentu dibubarkan oleh aparat, termasuk TNI dan pihak universitas. Pembubaran ini memicu perdebatan luas mengenai kebebasan berekspresi dan ruang diskusi di masyarakat. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini di DPR dengan meminta keterangan dari pihak terkait untuk mendapatkan gambaran yang jelas. Ia juga menekankan pentingnya penanganan situasi secara bijak dan sesuai mekanisme yang berlaku, terutama bila konten film dinilai berpotensi menimbulkan keresahan.
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan pemutaran atau nobar film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan.
Meski menimbulkan kontroversi, film ‘Pesta Babi’ justru semakin dikenal luas dan menjadi bahan diskusi publik mengenai isu agraria, lingkungan, serta hak masyarakat adat di Papua. Film ini mengajak penonton memahami dampak besar pembangunan berskala industri terhadap kehidupan masyarakat dan alam di wilayah tersebut, sekaligus mengangkat nilai-nilai budaya yang terancam punah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




Tinggalkan Balasan