Media Kampung – Jakarta, 6 Mei 2026 – Ahmad Dhani pada Selasa 5 Mei 2026 mengungkap tuduhan perselingkuhan antara mantan istri beliau, Maia Estianty, dengan seorang petinggi stasiun televisi swasta, menambah deretan konflik lama yang kembali mencuat.

Dhani menyampaikan pernyataannya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, sambil menegaskan bahwa selama pernikahan mereka hanya ada satu pria yang ia yakini memiliki hubungan khusus dengan Maia, tanpa menyebutkan nama secara eksplisit.

Ia menambahkan bahwa Maia telah “di‑blacklist” oleh stasiun TV tersebut sejak tahun 2007 hingga kini, mengaitkan pemboikotan itu dengan kemarahan istri pemilik jaringan televisi yang mencurigai adanya perselingkuhan.

Menurut Dhani, bukti yang dimilikinya berupa data komunikasi berupa nomor telepon dan riwayat panggilan yang dianggap tidak wajar, termasuk frekuensi tiga kali sehari yang ia sebut melampaui batas profesional.

“Makan tiga kali sehari kalah gitu,” ujarnya, menekankan intensitas komunikasi yang jauh di atas standar kerja biasa.

Latar belakang konflik antara Dhani dan Maia telah berulang sejak tahun 2014, ketika Dhani menuduh Maia melakukan kekerasan dalam rumah tangga palsu dan menyebut adanya hubungan Maia dengan bos TV, namun Maia tidak memberikan klarifikasi resmi.

Berbeda dengan sikap konfrontatif Dhani, Maia memilih menanggapi dengan tenang lewat unggahan Instagram bersama suami baru, Irwan Mussry, menonjolkan kebahagiaan keluarga dan mengabaikan polemik yang beredar.

Unggahan tersebut memicu beragam komentar netizen, sebagian menilai Maia tetap santai di tengah sorotan, sementara yang lain menyebutkan bahwa sikapnya menunjukkan keteguhan di luar drama publik.

Sampai saat ini, stasiun televisi yang dimaksud belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan Dhani, sementara tim hukum Maia menolak memberikan komentar lebih lanjut.

Dengan keduanya masih saling melemparkan pernyataan, kasus ini tetap terbuka dan berpotensi berujung pada tindakan hukum atau mediasi industri hiburan, tergantung langkah selanjutnya dari pihak-pihak yang terlibat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.