Ariel NOAH bersama 28 musisi lain, Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ingin Seperti ini!

Deretan musisi seperti Armand Maulana, Kunto Aji, Ariel NOAH, dan Bunga Citra Lestari mendatangi kantor Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu (19/2/2025).(KOMPAS.com/Revi C Rantung )

Jakarta – Nazril Ilham, atau yang lebih dikenal sebagai Ariel Noah, bersama 28 musisi lainnya, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Para musisi ini meminta agar MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin dari pencipta lagu, asalkan penyanyi tersebut tetap membayar royalti.

Gugatan tersebut telah diajukan sejak 7 Maret 2025. Dalam dokumen permohonan gugatan, terdapat tujuh petitum yang diajukan oleh Ariel dkk terkait UU Hak Cipta.

Petitum pertama, para penggugat meminta agar MK mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.

Kedua, mereka meminta agar Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.

Ketiga, Ariel dkk meminta agar frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti. Petitum ini juga meminta agar pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.

Keempat, meminta agar MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak memerlukan lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Kelima, para penggugat meminta agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.

Terakhir, para penggugat meminta agar ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum. “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir dalam dokumen permohonan.

Gugatan ini baru masuk dalam pengajuan permohonan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan belum masuk ke tahap registrasi sehingga belum mendapatkan nomor perkara.

Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:

  1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
  2. Nazril Irham (Ariel NOAH)
  3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
  4. Dwi Jayati (Titi DJ)
  5. Judika Nalom Abadi Sihotang
  6. Bunga Citra Lestari (BCL)
  7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
  8. Raisa Andriana
  9. Nadin Amizah
  10. Bernadya Ribka Jayakusuma
  11. Anindyo Baskoro (Nino)
  12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
  13. Afgansyah Reza (Afgan)
  14. Ruth Waworuntu Sahanaya
  15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
  16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
  17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
  18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
  19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
  20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
  21. Mario Ginanjar
  22. Teddy Adhytia Hamzah
  23. David Bayu Danang Joyo
  24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
  25. Hatna Danarda (Arda)
  26. Ghea Indrawari
  27. Rendy Pandugo
  28. Gamaliel Krisatya
  29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel)
google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *