Media Kampung – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester I tahun 2026 di Kabupaten Kampar belum mencapai target. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar, Refizal, S.STP., M.IP, mengungkapkan bahwa kendala regulasi menjadi faktor utama rendahnya capaian tersebut.

Menurut Refizal, perubahan regulasi menyebabkan berkurangnya objek retribusi yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan daerah. Salah satu dampak signifikan adalah larangan pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan tipe 36 sejak tahun 2025. Padahal, di Kabupaten Kampar, bangunan tipe 36 jumlahnya cukup banyak, sehingga potensi penerimaan dari retribusi tersebut hilang.

Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal baru disahkan pada tahun 2026, sehingga implementasinya belum berjalan optimal. Refizal optimistis bahwa dengan adanya Perda ini, sektor investasi ke depan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD. Perda tersebut menjadi dasar bagi penyelenggaraan investasi daerah, termasuk kemudahan perizinan berusaha serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal bagi investor.

Refizal juga mempertanyakan sumber data yang digunakan dalam pemberitaan sebelumnya mengenai capaian realisasi PAD. Ia menekankan pentingnya data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dengan adanya regulasi baru, DPMPTSP Kampar berharap iklim investasi semakin berkembang dan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah ke depannya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.