Media Kampung – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman murka dan mengultimatum ratusan perusahaan kelapa sawit yang belum menaikkan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Sebanyak 270 hingga 300 perusahaan pembangkang bakal diperiksa oleh Satgas Pangan Polri.

Keputusan tegas ini diambil dalam Rapat Koordinasi Pengembangan dan Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026). Rapat dihadiri asosiasi petani, pelaku usaha, eksportir, perusahaan refinery, Satgas Pangan Polri, dan Dirkrimsus Polda dari 25 provinsi sentra sawit.

Amran menegaskan harga TBS harus naik minimal 10 persen mengikuti penguatan dolar AS terhadap rupiah yang mencapai lebih dari 10 persen. “Hari ini kita sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu naik lebih tinggi,” ujar Mentan Amran.

Penurunan harga TBS beberapa waktu terakhir dinilai sebagai anomali. Di tengah kenaikan harga CPO dunia 47 persen dan penguatan dolar AS, harga TBS justru anjlok hingga 17 persen di sejumlah wilayah. “Tidak ada alasan harga tidak kembali normal, bahkan seharusnya naik sekitar 10 persen,” tegasnya.

Dari total 1.900 perusahaan sawit terdaftar, sekitar 270-300 perusahaan belum menaikkan harga TBS. “300 perusahaan ini akan kita cek, mengapa mereka tidak menaikkan harga TBS seperti semula,” kata Amran. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penyebab belum adanya penyesuaian, dan sanksi baru dijatuhkan setelah verifikasi.

Langkah ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan praktik under invoicing dan under pricing di sektor sawit. Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik yang merugikan 15 juta petani sawit Indonesia. “Perintah Bapak Presiden sangat jelas, bela petani. Harga TBS harus kembali seperti semula, bahkan naik sekitar 10 persen,” pungkasnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.