Media Kampung – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Riau mengalami penurunan signifikan dalam beberapa hari terakhir, yang diduga terkait dengan kebijakan pemerintah dan fluktuasi harga minyak mentah sawit (CPO). Pemerintah Provinsi Riau bersama sejumlah asosiasi petani sawit mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi dampak penurunan harga tersebut agar tidak semakin merugikan petani.

Dinas Perkebunan Riau telah meminta agar perusahaan perkebunan tidak menurunkan harga TBS secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Plt Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Vera Virgianti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada kabupaten/kota serta asosiasi petani dan perusahaan sawit untuk menjaga harga TBS sesuai ketetapan periode 20-26 Mei 2026. Harga tertinggi pada kelompok umur 9 tahun ditetapkan sebesar Rp3.857,14 per kilogram.

Namun kenyataannya, sejak 21 Mei 2026, harga TBS di beberapa daerah di Riau terus mengalami penurunan drastis. Contohnya, harga di Kabupaten Rokan Hilir sempat menyentuh Rp1.750 per kilogram dan di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp1.800 per kilogram. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Riau, tetapi juga secara nasional.

Selain itu, empat asosiasi petani sawit nasional, yakni Apkasindo, Samade, SPKSI, dan Aspekpir, menyuarakan keprihatinan atas anjloknya harga TBS setelah pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai pembenahan tata kelola ekspor komoditas strategis, termasuk CPO. Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung menjelaskan bahwa penurunan harga TBS mencapai Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram di berbagai provinsi, jauh lebih besar dari koreksi harga CPO yang hanya sekitar Rp450-Rp600 per kilogram.

Gulat menilai ada indikasi sejumlah pabrik kelapa sawit memanfaatkan situasi untuk membeli TBS dengan harga lebih murah dari yang seharusnya. Hal ini memicu kepanikan di kalangan petani karena penurunan harga secara signifikan berdampak pada daya beli dan kemampuan petani dalam merawat kebun mereka. Penurunan Rp800 per kilogram bisa menyebabkan kerugian hingga Rp8 juta untuk setiap 10 ton hasil panen, setara dengan pembelian 14 sak pupuk subsidi.

Meski demikian, asosiasi petani tetap mendukung langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola ekspor CPO. Mereka mengusulkan agar penetapan harga TBS dilakukan secara nasional melalui sistem yang dikelola oleh PT Daya Sawit Indonesia (DSI), menggantikan penetapan harga oleh dinas perkebunan daerah. Hal ini diharapkan dapat mencegah manipulasi harga dan menjaga stabilitas pendapatan petani sawit di seluruh Indonesia dari Aceh hingga Papua.

Di tengah tantangan harga TBS yang fluktuatif, pemerintah dan pelaku industri sawit terus berupaya menjaga stabilitas sektor ini sebagai komoditas strategis yang mendukung ketahanan pangan dan energi nasional. Koordinasi antara pemerintah daerah, asosiasi petani, dan perusahaan sawit menjadi kunci dalam menghadapi dinamika pasar dan kebijakan yang berkembang.

Pemprov Riau dan asosiasi petani terus memantau perkembangan harga dan memastikan perusahaan perkebunan mematuhi rekomendasi agar harga TBS tidak diturunkan tanpa alasan jelas. Langkah ini diharapkan dapat melindungi petani dan menjaga keberlanjutan produksi kelapa sawit sebagai salah satu sumber pendapatan utama di daerah tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.