Media Kampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional dengan mengimplementasikan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan daya saing dan kapasitas sektor perbankan syariah di tengah pertumbuhan yang signifikan.

Data hingga Maret 2026 menunjukkan perkembangan positif di sektor ini, dengan aset perbankan syariah yang tumbuh sebesar 10,49 persen secara tahunan mencapai Rp1.061,61 triliun. Pembiayaan yang disalurkan meningkat 9,82 persen menjadi Rp716,40 triliun, sementara dana pihak ketiga naik 11,14 persen menjadi Rp811,76 triliun. Pertumbuhan tersebut menjadi momentum penting bagi transformasi industri perbankan syariah di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa penguatan struktur industri dilakukan secara menyeluruh untuk memperkokoh ketahanan sekaligus meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional. “Pengembangan dan penguatan perbankan syariah dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan struktur industri. Selain itu, dilakukan pengembangan produk dan layanan, serta penguatan kontribusi terhadap perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan pers pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Salah satu langkah strategis OJK dalam penguatan struktur industri adalah mengelompokkan tiga bank syariah besar ke dalam Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3. Selain itu, tahun ini OJK menargetkan terbentuknya satu Bank Umum Syariah baru melalui proses spin-off, yang diharapkan dapat memperkuat posisi perbankan syariah di pasar nasional.

Konsolidasi juga berlangsung di sektor BPR Syariah, di mana 21 BPR dan BPR Syariah digabungkan menjadi sembilan entitas yang lebih kokoh dan efisien. Langkah ini dirancang untuk meningkatkan ketahanan industri sekaligus memperbesar kapasitas layanan yang dapat diberikan kepada masyarakat.

Dian menambahkan, penguatan struktur ini bukan hanya penting untuk menjaga stabilitas industri, tapi juga untuk memperbesar kapasitas layanan perbankan syariah secara nasional. Inisiatif ini merupakan bagian dari pilar pertama RP3SI yang menitikberatkan pada penguatan struktur dan ketahanan industri sebagai fondasi pengembangan jangka panjang.

Dengan berbagai langkah yang telah dan akan terus dijalankan, OJK berkomitmen mendorong perbankan syariah menjadi sektor keuangan yang semakin kompetitif dan berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Implementasi RP3SI diharapkan mampu membawa industri perbankan syariah ke tingkat yang lebih maju dan terintegrasi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.