Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mempercepat realisasi program reforma agraria dengan menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK MenLHK) Nomor 6 Tahun 2024. SK tersebut mengatur pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif seluas 20.109 hektar di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin. Lahan ini akan dialihfungsikan menjadi tanah objek reforma agraria (TORA) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kebun rakyat, pertanian tanaman pangan, dan program pengembangan wilayah terpadu.

Komitmen Pemkab Muba ditunjukkan melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi tindak lanjut SK MenLHK yang digelar secara virtual pada Senin (22/6/2026) di Ruang Rapat Randik, Sekayu. Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Dr Drs H Iskandar Syahrianto MH, menyampaikan bahwa terdapat delapan kecamatan di Muba yang masuk dalam objek pelepasan kawasan tersebut. Kecamatan yang dimaksud meliputi Babat Supat, Sungai Lilin, Batanghari Leko, Keluang, Sanga Desa, Sekayu, Tungkal Jaya, dan Bayung Lencir.

Menurut Iskandar, pelepasan kawasan hutan ini merupakan bagian dari program reforma agraria melalui skema Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) pada kawasan HPK tidak produktif. Program ini memungkinkan lahan yang sebelumnya berstatus kawasan hutan namun tidak produktif untuk dialihkan legalitasnya, sehingga dapat dikelola masyarakat secara produktif dan berkelanjutan. “Pelepasan kawasan ini menjadi peluang besar bagi masyarakat, khususnya petani. Lahan yang selama ini tidak produktif dapat dimanfaatkan untuk kebun rakyat maupun pertanian tanaman pangan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah,” ujarnya.

Pemkab Muba telah melakukan sejumlah langkah percepatan sejak awal tahun 2026, termasuk koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN pada 4 Maret 2026, dilanjutkan dengan Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Muba pada 1 April 2026 untuk sinkronisasi data subjek dan objek reforma agraria. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang pada 10 April 2026 guna memastikan kesiapan teknis pelaksanaan program. “Sinergi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan adanya SK MenLHK tersebut, lahan yang sebelumnya belum memiliki kejelasan status kini dapat dimanfaatkan secara legal oleh masyarakat. Penerima manfaat nantinya juga akan memperoleh sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria,” pungkas Iskandar.

Program ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian petani di Muba, sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah. Dengan adanya kepastian hukum atas lahan, masyarakat dapat mengelola lahan secara lebih produktif dan berkelanjutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.