Media Kampung – Tradisi menginjak kepala kerbau merupakan bagian dari prosesi pemberian gelar adat di sejumlah daerah di Sumatera. Ritual ini memiliki makna filosofis sebagai simbol penyucian diri sebelum seseorang menjalankan amanah baru.
Tindakan menginjak kepala kerbau dimaknai sebagai lambang melepaskan sifat-sifat buruk, seperti kesombongan, amarah, iri hati, dan kepentingan pribadi. Melalui prosesi itu, seseorang diharapkan mengemban tanggung jawab dengan hati yang bersih, bijaksana, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Ritual ini umumnya hanya dilaksanakan dalam upacara adat besar dan diperuntukkan bagi tokoh yang memperoleh penghormatan tinggi, seperti raja, pemimpin adat, kepala suku, atau sosok yang dinilai berjasa bagi masyarakat. Namun, masyarakat umum juga dapat menerima prosesi serupa apabila dianggap memiliki pengabdian luar biasa sehingga layak memperoleh penghormatan adat.
Selain sebagai simbol penyucian diri, tradisi tersebut mengandung pesan moral bahwa setiap gelar atau kehormatan bukan sekadar kebanggaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Sejarah dan Persebaran Tradisi
Secara historis, tradisi menginjak kepala kerbau diyakini berakar dari kebudayaan Minangkabau di Sumatera Barat. Seiring berkembangnya hubungan antarkerajaan dan jalur perdagangan sejak sekitar abad ke-7 Masehi, tradisi tersebut menyebar ke wilayah Jambi dan kemudian berkembang di berbagai daerah lain, termasuk Lampung, dengan penyesuaian terhadap nilai dan tata upacara adat setempat.
Meski tata cara pelaksanaannya berbeda di setiap daerah, filosofi yang diusung tetap sama, yakni sebagai simbol penyucian diri, kesiapan memikul amanah baru, serta bentuk penghormatan tertinggi kepada seseorang yang dinilai memiliki kontribusi besar bagi masyarakat.
Penerapan Modern dan Perhatian Publik
Tradisi tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah diterapkan dalam prosesi penganugerahan gelar adat kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menerima gelar Baginda Pemuka Bangsa di Kedatun Keagungan, Jalan Sultan Haji, Kota Bandar Lampung, Sabtu (27/6).
Tokoh adat Lampung, Mawardi Rahma Harirama yang bergelar Sultan Seghayo Dipuncak Nur, menjelaskan prosesi pemberian gelar adat atau muakhi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari budaya masyarakat Lampung sejak lama. “Prosesi pemberian muakhi (gelar adat) ini memang sudah berlangsung ribuan tahun lalu di Lampung. Ini adalah bagian dari penerapan piil pesenggiri, falsafah budaya Lampung yang mengedepankan nemui nyimah atau silaturahmi,” ujar Mawardi.
Menurut dia, di era modern prosesi adat tersebut dikemas sebagai bagian dari pelestarian budaya sekaligus mempererat persatuan bangsa. “Kalau di kampung, muakhi itu hal yang biasa. Namun, kali ini dikemas sebagai prosesi budaya untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus memajukan budaya adat Lampung di seluruh Nusantara,” katanya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan