Media Kampung – Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan bahwa minimnya keberadaan tim ahli cagar budaya di tingkat daerah menjadi salah satu kendala utama dalam proses penetapan cagar budaya di Indonesia. Hal ini menyebabkan penetapan cagar budaya berjalan lambat dan kurang optimal.
Fadli menjelaskan bahwa proses penetapan cagar budaya harus melalui beberapa tahapan mulai dari tingkat kabupaten atau kota, kemudian provinsi, hingga akhirnya ke tingkat nasional. Namun kenyataannya, banyak daerah yang belum memiliki tim ahli cagar budaya sendiri, padahal undang-undang sudah mengamanatkan setiap kabupaten dan kota wajib memiliki tim tersebut.
“Idealnya, setiap kabupaten/kota harus memiliki tim ahli cagar budaya sendiri, begitu juga setiap provinsi,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta, pada Selasa, 19 Mei 2026. Menurut Fadli, walaupun saat ini tim ahli bisa saja dipinjam dari daerah lain, keberadaan tim ahli lokal tetap sangat dibutuhkan agar proses penetapan bisa berjalan lebih efisien.
Lebih jauh, Fadli menegaskan bahwa komposisi tim ahli cagar budaya harus terdiri dari berbagai profesi seperti geolog, sejarawan, antropolog, arsitek, dan sosiolog yang memiliki sertifikat kompetensi khusus. Ia menegaskan bahwa keahlian akademis saja tidak cukup dalam proses penetapan cagar budaya.
“Seorang dosen atau akademisi saja tidak bisa dijadikan tim ahli tanpa sertifikasi kompetensi khusus,” katanya. Sertifikasi tersebut dinilai penting agar penetapan cagar budaya tepat sasaran dan tidak sembarangan menentukan suatu objek sebagai cagar budaya.
Selain itu, Fadli menambahkan bahwa setiap objek cagar budaya harus dilengkapi dengan kajian ilmiah dan dokumentasi yang lengkap, termasuk penelitian asal-usul atau provenance research untuk benda bersejarah tertentu. Hal ini penting agar keputusan penetapan dapat mempertimbangkan aspek ilmiah yang valid.
“Penetapan cagar budaya tidak bisa dilakukan secara asal tunjuk saja. Harus ada kajian ilmiah yang mendalam, agar penetapan tidak main-main,” ujarnya.
Menyadari berbagai kendala tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan telah menginstruksikan kepada gubernur dan bupati untuk mendorong pembentukan tim ahli cagar budaya di daerah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penetapan dan pelestarian cagar budaya di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya tim ahli cagar budaya yang memadai di tingkat daerah, diharapkan upaya pelestarian warisan budaya bangsa dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan