Media Kampung – Analisis terbaru dari Monopolkommission, lembaga penasihat independen Jerman, mengungkapkan bahwa kebijakan tankrabatt atau potongan pajak bahan bakar yang diberlakukan pemerintah tidak sepenuhnya efektif. Meskipun bertujuan meredam lonjakan harga akibat krisis geopolitik, sebagian besar subsidi senilai 1,6 miliar euro justru bocor di tingkat grosir dan kilang, bukan dirasakan konsumen di pompa bensin.

Kebijakan tankrabatt diluncurkan sebagai respons atas kenaikan harga minyak mentah akibat perang Iran pada awal 2026. Blokade Selat Hormuz menyebabkan pasokan minyak mentah terganggu, mendorong harga BBM di Jerman naik lebih dari sepertiga dalam beberapa pekan. Pemerintah lalu memotong pajak energi sekitar 14 sen per liter, yang setara dengan penghematan 17 sen termasuk PPN.

Namun, Monopolkommission menemukan bahwa hanya 15 hingga 16 sen per liter yang benar-benar diteruskan ke konsumen. Selisih 1–2 sen per liter ini, jika dikalikan volume nasional, mencapai 100–200 juta euro yang menguap di tengah rantai pasok. Penyebab utamanya adalah lemahnya persaingan di tingkat kilang dan grosir, di mana perusahaan dengan kekuatan pasar mampu menahan sebagian keuntungan dari pemotongan pajak.

Temuan ini diperkuat oleh variasi regional yang signifikan. Di Jerman barat laut, tankrabatt hampir sepenuhnya dirasakan konsumen, sementara di selatan penerusannya jauh lebih rendah. Perbedaan ini berkorelasi dengan struktur pasokan setempat, seperti kedekatan dengan kilang tertentu atau jalur impor. Monopolkommission menilai bahwa variasi semacam itu tidak dapat dijelaskan semata-mata oleh perbedaan biaya, melainkan menunjukkan perbedaan intensitas persaingan di tingkat kilang dan grosir.

Sementara itu, pasar ritel BBM dianggap cukup kompetitif, kecuali di jalan tol dan daerah terpencil. Oleh karena itu, Monopolkommission merekomendasikan agar pemerintah tidak lagi mengandalkan kebijakan potongan harga seragam seperti tankrabatt, yang selain mahal juga mendistorsi sinyal harga dan lebih menguntungkan konsumen dengan pemakaian tinggi.

Sebagai gantinya, lembaga tersebut mendorong penggunaan instrumen hukum persaingan, khususnya Pasal 32f Undang-Undang Persaingan Usaha Jerman (GWB), yang memungkinkan intervensi bahkan tanpa pelanggaran hukum yang jelas. Bundeskartellamt (otoritas persaingan) telah memulai prosedur terkait, namun terkendala ketidakpastian hukum. Monopolkommission mendesak agar prosedur itu dilanjutkan dan diperjelas.

Ke depan, Monopolkommission menyarankan agar bantuan lebih ditargetkan, misalnya melalui subsidi langsung untuk pekerja komuter atau perusahaan yang paling terdampak, disertai upaya perbaikan iklim persaingan di segmen hulu pasar BBM.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.