Media Kampung – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas lapor pajak SPT badan hingga 31 Mei 2026 serta menghapus denda keterlambatan satu bulan.
Keputusan ini diumumkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada pertemuan di KPP Madya, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Perpanjangan waktu dimaksudkan memberi ruang bagi wajib pajak badan menyelesaikan pelaporan tanpa beban denda tambahan.
Dalam pernyataannya, Bimo menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi sebelum diumumkan secara luas.
Data resmi per 30 April 2026 pukul 13.00 WIB menunjukkan total 12.705.335 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah masuk.
Angka tersebut terdiri atas 11.933.994 SPT wajib pajak orang pribadi dan 771.341 SPT wajib pajak badan.
Persentase kepatuhan mencapai 67 % dari total wajib pajak, mendekati target 83,2 % yang ditetapkan DJP tahun ini.
Target pemerintah adalah menembus lebih dari 80 % kepatuhan wajib pajak pada tahun fiskal berjalan.
Langkah relaksasi muncul setelah sekitar 4.000 permohonan perpanjangan tercatat dari pelaku usaha dan asosiasi.
DJP menilai bahwa permintaan tersebut mencerminkan kebutuhan nyata akan fleksibilitas dalam pelaporan.
Selain memperpanjang batas waktu, DJP juga meninjau mekanisme pembayaran pajak untuk memastikan tidak ada penurunan penerimaan negara.
Sistem inti perpajakan Coretax terus mengalami peningkatan, dengan 18.837.611 wajib pajak telah mengaktivasi akun hingga akhir April.
Mayoritas aktivasi berasal dari wajib pajak orang pribadi, namun peningkatan partisipasi badan usaha juga terlihat.
Bimo menegaskan bahwa keamanan data dalam Coretax tetap terjaga melalui audit dan pengujian berkala.
Meski ada ruang relaksasi bagi badan, tidak ada perpanjangan tambahan untuk wajib pajak orang pribadi.
DJP menegaskan bahwa batas akhir 30 April 2026 bagi individu sudah cukup dan tidak akan diubah.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan tanpa mengganggu target penerimaan negara pada bulan April.
Anggota Komisi XI DPR, Said Abdullah, juga menyoroti pentingnya perbaikan teknis pada Coretax agar tidak menghambat proses lapor pajak.
Dia menekankan bahwa uji keamanan dan beban harus dilakukan secara menyeluruh sebelum sistem diimplementasikan secara luas.
Dengan kebijakan perpanjangan dan penghapusan denda, DJP berharap pelaporan SPT badan akan terus meningkat menjelang akhir Mei.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan