Media Kampung – Polemik mengenai wartawan yang juga aktif dalam organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali mengemuka di Provinsi Banten, memicu sorotan dari sejumlah aktivis terkait pentingnya menjaga independensi pers dan transparansi dalam gerakan sosial.

Asep Sudrajat, pendiri Perkumpulan Bocah Pribumi Banten, menegaskan bahwa meskipun setiap warga negara, termasuk wartawan, berhak bergabung dalam organisasi sosial, etika profesi harus selalu diutamakan. Ia menekankan bahwa pers memiliki peran vital sebagai kontrol sosial yang harus dijalankan secara objektif tanpa konflik kepentingan.

Dewan Pers telah mengeluarkan Seruan Nomor 02/S-DP/XI/2023 yang mengatur tentang rangkap jabatan wartawan dengan keanggotaan LSM. Dalam seruan tersebut dijelaskan bahwa wartawan tidak dilarang menjadi anggota organisasi tertentu, tetapi wajib menjaga objektivitas dan menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

Asep menambahkan bahwa situasi ini menjadi pelajaran penting agar ruang demokrasi tetap sehat dan tidak didominasi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap media maupun gerakan sosial akibat dugaan kepentingan yang saling tumpang tindih.

Aktivis tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat di Banten untuk menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum serta mekanisme yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi publik. Ia menegaskan bahwa kontrol sosial dan kritik sangat penting, namun harus selalu berdasar pada fakta, data, dan etika yang jelas.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga profesionalisme wartawan dan transparansi gerakan sosial agar demokrasi di Banten dapat berjalan dengan baik dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.