Media Kampung – Kantor Imigrasi Bekasi melakukan penindakan terhadap 139 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian selama triwulan pertama tahun 2026. Angka tersebut merupakan hasil pengawasan dan tindakan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2026 di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa dari total pelanggaran tersebut, 71 kasus terungkap pada Januari, 54 kasus pada Februari, dan 14 kasus pada Maret. Langkah penindakan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang terus diperkuat oleh pihak imigrasi.

Selain penindakan, Imigrasi Bekasi juga menjalankan tindakan deportasi terhadap 23 WNA sepanjang kuartal pertama tahun ini. Rinciannya, sembilan deportasi terjadi pada Januari, dan masing-masing tujuh kasus pada Februari serta Maret. Tindakan ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum bagi pelanggar yang tidak memenuhi ketentuan izin tinggal di Indonesia.

Selama periode yang sama, ditemukan pula 21 kasus overstay atau masa tinggal melebihi batas yang diizinkan. Mayoritas kasus overstay terjadi pada Januari sebanyak 17 kasus, sementara Februari dan Maret masing-masing mencatat dua kasus. Penemuan ini menjadi fokus pengawasan agar aturan keimigrasian dijalankan secara tertib.

Untuk menunjang pengawasan, Imigrasi Bekasi melaksanakan 73 operasi pengawasan secara menyeluruh selama triwulan I 2026. Operasi ini terbagi atas 33 di Januari, 25 di Februari, dan 13 di Maret. Selain itu, tindakan pencegahan dan penangkalan juga dilakukan sebanyak 22 kali, dengan distribusi sembilan pada Januari, enam pada Februari, dan tujuh pada Maret.

Di sisi lain, pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Imigrasi Bekasi menerbitkan 20.124 paspor selama triwulan pertama tahun ini, terbagi atas 10.468 pada Januari, 5.616 pada Februari, dan 4.040 pada Maret. Selain itu, layanan izin keimigrasian juga diberikan sebanyak 5.031 kali dengan rincian 1.906 pada Januari, 1.507 pada Februari, dan 1.618 pada Maret.

Anggi menegaskan komitmen Imigrasi Bekasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian. Tujuannya adalah memberikan layanan yang profesional, transparan, dan lebih dekat dengan masyarakat sambil mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor keimigrasian.

Dengan langkah-langkah tersebut, Kantor Imigrasi Bekasi berharap bisa menekan angka pelanggaran sekaligus memastikan aturan keimigrasian dipatuhi oleh seluruh WNA yang berada di wilayah kerjanya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.