Media Kampung – Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan Bridging Visa sebagai izin tinggal peralihan bagi Warga Negara Asing (WNA). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 dan bertujuan memudahkan WNA pemegang Visa On Arrival (VOA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) dalam mengajukan perpanjangan izin tinggal tanpa harus keluar dari wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa Bridging Visa memiliki masa berlaku 60 hari dan dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pengajuan alih status ini dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi E-Visa Direktorat Jenderal Imigrasi di alamat evisa.imigrasi.go.id. Permohonan harus diajukan paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

Dengan adanya Bridging Visa, proses pengajuan izin tinggal bagi WNA menjadi lebih efektif karena tidak lagi harus meninggalkan Indonesia untuk melakukan perpanjangan izin. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung kenyamanan WNA selama berada di Indonesia.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan menyesuaikan regulasi dengan dinamika kebutuhan masyarakat internasional. Dengan masa berlaku yang cukup panjang, Bridging Visa memberikan ruang waktu yang memadai bagi WNA untuk mengurus perpanjangan izin tinggalnya secara online tanpa hambatan administrasi yang berarti.

Pelaksanaan Bridging Visa mulai diberlakukan sejak diterbitkannya Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024, sehingga WNA yang masa izin tinggalnya akan segera habis dapat segera memanfaatkan kemudahan ini. Kantor Imigrasi di berbagai daerah pun telah menyiapkan fasilitas pelayanan daring guna mendukung kelancaran proses pengajuan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.