Media Kampung – Jumlah jemaah haji ilegal yang berusaha berangkat secara non-prosedural terus meningkat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hingga Minggu, 17 Mei 2026, petugas berhasil menggagalkan keberangkatan sebanyak 89 calon jemaah haji yang menggunakan jalur tidak resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan dilakukan terhadap 89 orang calon jemaah yang tidak mengikuti prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Mayoritas dari mereka memanfaatkan visa kerja atau iqomah sebagai dokumen masuk ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji.
Galih menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk mencegah praktik haji non-prosedural yang bertentangan dengan ketentuan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Ia menjelaskan, “Haji harus menggunakan visa haji dan terdaftar,” agar proses ibadah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penindakan terbaru dilakukan dua hari sebelumnya, saat petugas menggagalkan keberangkatan 32 orang calon jemaah haji ilegal dengan modus yang beragam, namun umumnya menggunakan visa kerja atau iqomah untuk memberikan kesan bahwa mereka sudah tinggal di Arab Saudi. Pengawasan ketat ini melibatkan satuan tugas gabungan dari Imigrasi, Polresta Bandara Soekarno-Hatta, serta Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Selain keberangkatan melalui jalur resmi, ditemukan pula calon jemaah haji yang memanfaatkan penerbangan komersil dari Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Mereka biasanya melakukan perjalanan ke negara lain seperti Korea atau Malaysia terlebih dahulu sebelum menuju Arab Saudi.
Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal telah mencatat total 83 jemaah ilegal yang berhasil digagalkan sejak awal musim haji tahun ini. Sebelumnya, pada 6 Mei 2026, aparat berhasil menggagalkan 51 calon jemaah yang berangkat secara non-prosedural. Kemudian, pada 16 Mei 2026, kembali diamankan 32 orang yang mencoba berangkat secara ilegal.
Juru bicara Kementerian Haji dan Umrah, Suci Annisa, menyatakan bahwa Indonesia terus meningkatkan upaya pengawasan dan pencegahan haji ilegal. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko kerugian materiil serta masalah hukum yang mungkin terjadi di Arab Saudi. Seluruh penggagalan calon jemaah ilegal tersebut terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Suci menambahkan, 32 warga negara Indonesia yang digagalkan keberangkatannya baru-baru ini berencana menunaikan ibadah haji dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan resmi. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penyaringan dan pengawasan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib dan sesuai aturan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan