Media Kampung – Wacana mengganti nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali mengemuka dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Nama daerah bukan sekadar label administratif, melainkan memuat identitas, sejarah, aspek hukum, dan konsekuensi politik. Mengubah nama provinsi berarti menyentuh fondasi legal pembentukannya sebagai daerah otonom.
Perubahan nama bukan keputusan gubernur atau DPRD semata, melainkan harus melalui revisi undang-undang oleh pemerintah pusat bersama DPR RI. Prosesnya panjang, kompleks, dan penuh konsekuensi. Persoalannya, dalam praktik pemerintahan, perubahan nama hampir tidak pernah otomatis mengubah nasib rakyat.
Sejarah memberikan pelajaran bahwa perubahan nama tidak serta-merta menyelesaikan problem kesejahteraan, kemiskinan, ketimpangan, dan konflik sosial. Nama baru tidak pernah menjadi jaminan kemajuan. Ia hanya kemasan, sementara isi pembangunan ditentukan oleh kebijakan, anggaran, dan kualitas tata kelola pemerintahan.
Di sinilah penting membedakan antara politik identitas dan politik kesejahteraan. Jika tujuan utama adalah menguatkan budaya Sunda, resepnya bukan mengganti nama provinsi. Pemerintah cukup memperkuat program kebudayaan, seperti pendidikan bahasa Sunda, pelestarian kesenian, revitalisasi kampung adat, perlindungan situs sejarah, serta dukungan anggaran yang nyata.
Budaya tidak tumbuh dari papan nama kantor gubernur, melainkan dari kebijakan yang hidup di sekolah, desa, dan ruang publik. Jawa Barat bukan hanya milik etnis Sunda, melainkan juga dihuni masyarakat Cirebon, Betawi perbatasan, pendatang dari berbagai daerah, bahkan komunitas nasional yang menjadikan provinsi ini sebagai ruang hidup bersama.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan