Media Kampung – Insiden kecelakaan kapal yang membawa 37 warga negara Indonesia (WNI) terjadi di perairan barat Pulau Pangkor, Perak, Malaysia, pada Senin, 11 Mei 2026. Dari kejadian tersebut, tujuh WNI dilaporkan meninggal dunia sementara tujuh lainnya masih dalam proses pencarian oleh otoritas setempat.

Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Pelindungan WNI menyatakan bahwa sebanyak 23 WNI berhasil diselamatkan. Mereka terdiri dari 16 laki-laki dan 7 perempuan, namun sebagian besar dari mereka tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Hal ini menambah kompleksitas penanganan evakuasi dan perlindungan korban.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa dari 14 WNI yang awalnya dinyatakan hilang, tujuh telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Saat ini, jenazah tersebut berada di rumah sakit di Perak untuk menjalani proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang Malaysia.

Untuk mendukung proses identifikasi dan penyusunan dokumen korban, Kemlu akan mengirimkan tim khusus yang akan menelusuri keluarga para korban yang diduga berasal dari wilayah Sumatera Utara. Langkah ini bertujuan memberikan dukungan administrasi dan mempermudah proses pemulangan jenazah atau korban selamat.

KBRI Kuala Lumpur juga berkoordinasi aktif dengan Polis Maritim Malaysia dalam penanganan para korban WNI dari kecelakaan kapal ini. Selain itu, KBRI berkomitmen memberikan fasilitasi kekonsuleran serta dokumen perjalanan yang diperlukan bagi para WNI sesuai kebutuhan mereka.

Menanggapi peristiwa ini, Kemlu RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan tersebut. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalur nonprosedural atau ilegal dalam bekerja ke luar negeri karena risiko yang sangat tinggi, termasuk kecelakaan seperti yang terjadi ini.

Hingga saat ini, upaya pencarian dan penanganan korban masih terus dilakukan oleh otoritas Malaysia dengan dukungan penuh dari pihak Indonesia. Pemerintah berupaya memastikan hak serta keselamatan WNI tetap terjaga dalam setiap proses penanganan pascakecelakaan kapal tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.