Media Kampung – Pemkot Yogyakarta mencatat total 182 laporan terkait dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kemantren Umbulharjo, yang terus bertambah sejak operasi penggerebekan pada akhir April 2026.

Dari 182 pengaduan, sebanyak 130 orang tua telah menjalani asesmen oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan sekitar 40 hingga 50 orang tua diperkirakan melanjutkan proses hukum.

“Untuk pengaduan yang masuk ada 182, tetapi dari semua pengaduan ini belum semuanya berproses hukum,” kata Kepala UPT PPA, Udiyati Ardiani, pada Rabu (6/5) di Balai Kota Yogyakarta.

Udiyati menambahkan, “Kurang lebih sekitar 40 sampai 50 yang sudah memang mau berproses hukum, dan hari ini dibuatkan surat kuasa khusus,” menegaskan pentingnya dukungan legal bagi korban.

Pemkot juga menyediakan pendampingan psikologis bagi anak dan orang tua, bekerja sama dengan jejaring lembaga sosial untuk memastikan pemulihan emosional yang berkelanjutan.

Tim bantuan hukum yang dibentuk melibatkan perwakilan dari UPT PPA, Peradi Kota Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, serta aktivis hak asasi manusia seperti Rifka Annisa.

“Kami memberikan layanan advokasi hukum dan pendampingan hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah). Layanan ini bersifat pro bono,” ujar Saverius Vanny, Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Setda Yogyakarta.

Tim tersebut menegaskan tidak ada biaya yang dikenakan kepada keluarga korban, sekaligus memfasilitasi pembuatan surat kuasa dan strategi litigasi.

Daycare Little Aresha sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah operasi penggerebekan yang menemukan bukti kekerasan fisik dan psikologis terhadap anak‑anak yang diasuh.

Orang tua yang melaporkan mengaku membutuhkan dukungan psikologis intensif, sementara mereka menunggu proses hukum yang masih dalam tahap awal.

Pemkot Yogyakarta berjanji akan terus memantau perkembangan kasus, memperkuat koordinasi antar lembaga, dan memastikan hak anak terlindungi secara menyeluruh.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.