Kepemimpinan Baru di Mahkamah Konstitusi: Suhartoyo Janji Bangkitkan Kembali Kepercayaan Publik

Kepemimpinan Baru di Mahkamah Konstitusi: Suhartoyo Janji Bangkitkan Kembali Kepercayaan Publik

Media Kampung – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia hari ini menandai babak baru dengan pelantikan hakim konstitusi baru, yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Hakim berusia 64 tahun tersebut menggantikan Anwar Usman, yang diberhentikan karena masalah etik, sebagai Ketua MK.

Upacara pelantikan, yang diadakan dalam sidang pleno khusus, dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Agenda utama sidang adalah pengucapan sumpah Ketua MK dengan masa jabatan 2023-2028. Suhartoyo, yang ditunjuk sebagai Ketua MK, mengucapkan sumpah untuk menjalankan kewajibannya dengan adil dan memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pidatonya, Suhartoyo menekankan komitmen untuk membangun kembali kepercayaan publik, khususnya menjelang pemilihan umum tahun 2024. Ia menyatakan bahwa MK baru saja melewati fase krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi berhasil diatasi dengan cara yang bermartabat.

“Kami telah membangun komitmen bersama untuk bahu-membahu dalam membangun kembali kepercayaan publik dan martabat Mahkamah Konstitusi,” ujar Suhartoyo, menambahkan bahwa hal ini penting untuk menjaga kekuasaan kehakiman yang independen dan adil sesuai dengan amanat UUD 1945.

Suhartoyo juga menegaskan pentingnya Mahkamah Konstitusi untuk bekerja tanpa intervensi eksternal dan berjanji untuk mempercepat pembentukan Mahkamah Kehormatan MK secara permanen. “Dengan kerendahan hati, saya memohon dukungan publik agar MK dapat bangkit dan bekerja lebih efektif dalam melayani pencari keadilan,” imbuhnya.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting dan perwakilan lembaga pemerintahan, menandakan dukungan kuat terhadap transisi kepemimpinan di MK. Kehadiran mereka juga menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan integritas dan independensi MK dalam sistem peradilan Indonesia.

Dengan pelantikan ini, diharapkan MK dapat terus menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam mengawal konstitusionalitas dan menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan pemilu, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *