Medan, mediakampung.com – Polda Sumatera Utara telah menetapkan anak perwira polisi yang bernama Aditya Hasibuan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan seorang mahasiswa yang bernama Ken Admiral. Dari video penganiayaan yang viral di media sosial, Lokasi penganiayaan itu terjadi di rumah oknum perwira polisi di Jalan Karya Dalam, Medan Helvetia, Kota Medan. Aditya diketahui merupakan anak perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan yang bertugas di Polda Sumut.

Kasus ini berawal dari kaca spion mobil korban yang diduga dirusak pelaku. Kemudian Ken Admiral mendatangi rumah Aditya untuk meminta pertanggungjawaban. Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itu, korban dianiaya oleh Aditya secara brutal hingga tersungkur dan berdarah. Penganiayaan itu dilakukan di hadapan orang tua pelaku dan kakaknya, bahkan oknum perwira polisi itu sempat mengancam korban menggunakan senjata api. Atas kejadian itu korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.

Bukan hanya Aditya yang ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra juga secara tegas mencopot AKBP Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa, selain itu Achirudin juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan kepada awak media, Rabu 26/4/2023 “Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan saat ini Non Job, selain itu dia ditempatkan dalam Tahanan Khusus Propam Polda Sumut,” jelasnya.
“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut, bahwa tidak mentolelir setiap perilakudan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri” tegas Hadi.

Hadi menabahkan, AKBP Achirudin Hasibuan trbukti melanggar kode etik pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. “Bahwa setiap pejabat Polri didalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung