Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan keberlangsungan usaha pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penataan kawasan di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo. Sebanyak 43 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menerima bantuan stimulan usaha sebesar Rp5 juta per orang, dengan total bantuan mencapai Rp215 juta. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Ruang Rapat Putri Cempo pada Kamis, 18 Juni 2026.

Bupati Yani menjelaskan bahwa bantuan stimulan usaha merupakan hasil kolaborasi antara sejumlah perusahaan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gresik. Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Gresik untuk menjaga keseimbangan antara penataan kawasan demi kepentingan publik dan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang terdampak. “Bantuan stimulan usaha ini akan diserahkan kepada 43 pelaku usaha terdampak penertiban. Masing-masing menerima Rp5 juta sebagai langkah nyata pemulihan ekonomi masyarakat pasca relokasi kawasan,” ujar Bupati Yani.

Selama dua bulan terakhir, Pemkab Gresik telah melakukan pendataan, verifikasi, serta pendampingan terhadap pelaku usaha terdampak guna memetakan kebutuhan mereka setelah penataan kawasan. Hasil pendataan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama dengan berbagai perusahaan dan Baznas Gresik agar bantuan modal usaha dapat tersalurkan secara tepat sasaran.

Penataan kawasan yang dilakukan pada April 2026 merupakan bagian dari upaya normalisasi saluran air dan pengendalian banjir di wilayah Driyorejo dan Wringinanom. Setelah proses tersebut selesai, perhatian pemerintah difokuskan pada langkah pemberdayaan dan pemulihan ekonomi bagi para pelaku usaha terdampak. “Setelah penataan kawasan berjalan, Pemkab Gresik berfokus pada upaya pemberdayaan agar para pelaku usaha dapat kembali mengembangkan usahanya,” kata Bupati Yani.

Selain bantuan modal usaha, Pemkab Gresik juga menyediakan lahan aset daerah seluas 1.000 meter persegi yang akan dimanfaatkan dan dikelola oleh Paguyuban PKL Semambung sebagai lokasi usaha baru. Lahan tersebut diberikan dengan masa kontrak selama lima tahun. Untuk meringankan beban para pedagang, pemerintah memberikan dispensasi retribusi selama enam bulan pertama. Setelah itu, retribusi akan diberlakukan sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan bersama.

Bupati Yani berpesan agar para pedagang dan pengurus paguyuban turut menjaga fasilitas yang telah disediakan pemerintah. Kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan usaha menjadi faktor penting dalam menciptakan kawasan yang nyaman bagi pelaku UMKM maupun pengunjung. “Kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan dan ketertiban sangat penting agar fasilitas ini tetap nyaman, aman, dan memberi manfaat bagi semua,” ucapnya.

Salah satu penerima bantuan, M. Adhim (42), mengaku bersyukur atas perhatian dan dukungan yang diberikan pemerintah daerah bersama berbagai pihak. Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu dirinya kembali menjalankan usaha dan memenuhi kebutuhan keluarga. “Dampak penertiban kemarin memang berat bagi kami. Namun dengan adanya bantuan modal dan perhatian dari pemerintah, kami merasa tidak berjalan sendirian. Bantuan ini akan kami manfaatkan untuk menata kembali modal usaha demi menyambung hidup keluarga,” ujarnya.

Turut mendampingi Bupati Gresik dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Misbahul Munir, Camat Driyorejo Muhammad Amri, Ketua Baznas Gresik H. Muhamad Mujib, serta sejumlah perwakilan perusahaan di Kecamatan Driyorejo.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.