Media Kampung – Kementerian Agama (Kemenag) kini mewajibkan para penghulu untuk menguasai bahasa asing sebagai bagian dari strategi menghadapi meningkatnya pernikahan lintas budaya di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari program peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di Kantor Urusan Agama (KUA) agar mampu memberikan pelayanan yang lebih profesional dan relevan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi penghulu saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan masa lalu. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda. “Kenapa kita berkumpul dan mengumpulkan penghulu dalam pelatihan ini? Karena jabatan kita ditugaskan sebagai mitra strategis, sebagai pelayan umat sekaligus mitra strategis umat,” ujar Zayadi dalam keterangan resmi yang dikutip Media Kampung.

Program pelatihan ini mencakup berbagai materi penting, seperti kepenghuluan, bahasa asing, fikih munakahat klasik dan kontemporer, komunikasi lintas budaya, serta literasi digital. Menurut Zayadi, perubahan karakteristik masyarakat yang dilayani KUA menuntut penghulu untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan agar layanan tetap relevan. “Umat yang kita layani terus berubah. Karena itu, penghulu harus memperbarui pengetahuan dan keterampilan agar layanan KUA semakin relevan,” katanya.

Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan, Zudi Rahmanto, menambahkan bahwa tren pernikahan campuran tidak lagi terbatas di kota-kota besar, melainkan juga merambah ke daerah-daerah. Fenomena ini mendorong Kemenag untuk membekali penghulu dengan kemampuan memahami budaya dan bahasa yang berbeda. “Kami membaca data bahwa tren pernikahan campuran tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga di daerah-daerah. Maka, konteks komunikasi lintas budaya mendapatkan momentumnya,” ujar Zudi.

Selain bahasa asing, literasi digital juga menjadi fokus utama dalam penguatan kapasitas penghulu. Zudi mendorong para penghulu untuk memanfaatkan platform digital guna memperkenalkan layanan KUA secara lebih luas kepada masyarakat. Menurutnya, masih banyak publik yang menganggap tugas penghulu hanya sebatas menikahkan pasangan, padahal peran mereka jauh lebih luas. “Hari ini publik perlu tahu apa yang dikerjakan penghulu. Penghulu harus speak up, inilah kami, penghulu dengan kapasitas maksimal,” tegasnya.

Transformasi KUA juga menjadi sorotan dalam program ini. Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa KUA kini tidak lagi dipahami sekadar sebagai tempat pencatatan pernikahan, melainkan telah bertransformasi menjadi simpul ekosistem pembangunan. “KUA hari ini tidak lagi dipahami sebagai kantor urusan asmara. KUA bertransformasi menjadi simpul ekosistem pembangunan,” ujarnya. KUA kini menjadi melting pot yang mempertemukan berbagai kepentingan masyarakat dan program pemerintah, dengan penghulu, penyuluh agama, dan petugas layanan sebagai aktor di garis terdepan.

Zayadi menekankan bahwa penghulu memiliki kontribusi besar dalam pembangunan keluarga Indonesia. Mereka berinteraksi langsung dengan calon pengantin, keluarga, dan masyarakat sejak tahap awal pembinaan. Berbagai program pemerintah terkait ketahanan keluarga dan kependudukan tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan penghulu. “Isu KB tidak akan sesukses ini jika tidak melibatkan penghulu. Pak Menteri menyampaikan, Kepala KUA sejatinya adalah menteri tingkat wilayah,” katanya.

Melalui program penguatan kapasitas ini, Kemenag berharap penghulu mampu menghadirkan layanan yang semakin profesional, adaptif, dan responsif terhadap perubahan zaman. Dengan bekal bahasa asing, komunikasi lintas budaya, dan literasi digital, penghulu diharapkan menjadi garda terdepan dalam membangun keluarga Indonesia yang tangguh serta mendukung transformasi KUA sebagai pusat pelayanan masyarakat yang modern.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.