Media Kampung – Hari Tasyrik yang jatuh pada tanggal 28 hingga 30 Mei 2026 menjadi momen penting bagi umat Islam untuk melanjutkan ibadah kurban setelah Hari Raya Idul Adha pada 27 Mei 2026. Pada tiga hari ini, umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban dan menikmati dagingnya, sekaligus dilarang menjalankan puasa sebagai bagian dari tradisi yang telah diajarkan sejak zaman Nabi Ibrahim AS.
Penetapan Hari Tasyrik ini merujuk pada kalender Hijriah dan hasil sidang isbat yang menetapkan tanggal 10 Dzulhijjah sebagai Hari Idul Adha. Hari Tasyrik sendiri merupakan tiga hari setelah hari raya tersebut, tepatnya pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Secara etimologis, istilah Tasyrik berasal dari kata Arab yang berarti menjemur, mengacu pada praktik masyarakat Arab kuno yang menjemur daging kurban di bawah sinar matahari agar awet.
Larangan berpuasa selama hari Tasyrik ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Bukhari yang menyatakan bahwa puasa tidak diperbolehkan kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hewan kurban saat menunaikan ibadah haji. Oleh sebab itu, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak zikir, doa, serta menikmati hidangan dari daging kurban selama periode ini.
Terkait pelaksanaan kurban tahun 2026, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan adanya kenaikan signifikan dalam penjualan hewan kurban di wilayahnya, mencapai sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tidak hanya menguntungkan peternak lokal tetapi juga mencerminkan antusiasme masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban, baik secara langsung maupun melalui layanan digital.
Selain penjualan konvensional, masyarakat yang ingin berkurban di menit-menit terakhir tetap dapat memanfaatkan layanan kurban online dari berbagai lembaga terpercaya seperti Baznas dan Dompet Dhuafa. Baznas menyediakan hewan kurban berupa domba, kambing, dan sapi dengan distribusi yang luas hingga ke daerah tertinggal dan perbatasan. Sedangkan Dompet Dhuafa menawarkan pilihan hewan yang beragam, termasuk kerbau, serta memberdayakan peternak lokal untuk memastikan distribusi merata.
Waktu pemotongan hewan kurban dimulai setelah Salat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah dan diperbolehkan hingga akhir hari Tasyrik pada 13 Dzulhijjah. Pengemasan daging kurban pun mendapat perhatian khusus agar tetap higienis dan aman dikonsumsi. Pakar dari IPB University merekomendasikan penggunaan kemasan berbahan food grade seperti plastik khusus makanan, kotak plastik, atau kemasan ramah lingkungan yang sesuai agar mencegah kontaminasi dan menjaga kualitas daging.
Selain itu, pemisahan antara daging, jeroan, dan tulang saat pengemasan sangat penting untuk menjaga mutu dan kebersihan produk kurban yang diterima oleh masyarakat. Ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen sekaligus menunjang keberlanjutan ibadah kurban secara aman dan nyaman.
Hari Tasyrik 2026 menjadi momentum penting yang tidak hanya memperkuat nilai keagamaan dan sosial, tetapi juga menunjukkan perkembangan teknologi dalam mendukung pelaksanaan ibadah kurban secara praktis dan aman. Dengan berbagai opsi layanan digital yang tersedia, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dengan mudah hingga batas akhir waktu penyembelihan pada tanggal 30 Mei 2026.
Dengan demikian, Hari Tasyrik bukan hanya sebagai lanjutan rangkaian ibadah Idul Adha, tetapi juga menjadi periode refleksi dan kebersamaan yang mempererat tali silaturahmi antar umat melalui berbagi dan gotong royong.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan