Irfan Hidayat, Sarankan Ketelitian PPK dan PPS Untuk Menentukan Daftar Pemilih TMS Maupun MS Dalam Pemilu 2024
Banyuwangi, mediakampung.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi menyarankan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), agar teliti untuk menentukan daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) maupun yang memenuhi syarat (MS), terutama pada pemilih pemula.
Irfan Hidayat, SH., MH., selaku anggota Panwascam Rogojampi, kepada media ini, Jumat (16/6/2023) mengatakan bahwa, menurut Pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022, yang disebut pemilih yang memiliki hak untuk memilih pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Selain dari syarat tersebut, maka dianggap TMS Pemilu atau tidak memenuhi syarat pemilih dalam Pemilu.
Sedangkan syarat-syarat pemilih dalam Pemilu menurut Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022 yakni :
1.Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2.Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3.Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
4.Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
4.Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
5.Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Sekarang telah memasuki tahapan pemilih tetap, yang disitu ada daftar pemilih tetap tambahan yang harus sudah dipleno dan disampaikan ditingkat kabupaten,” jelasnya.
“Saran panwas pada penyelenggara tingkat PPK dan PPS desa harus teliti, untuk kemudian memutuskan seseorang TMS atau MS, terutama pada pemilih pemula. Harus tepat menghitung kelahiran dan tanggal di saat hari coblosan. Karena bila salah maka berdampak akan merampas hak seseorang, karena 1 suara sangat berarti,” tandas Irfan.
Menurut Irfan, misalkan daftar pemilih yang TMS karena meninggal dunia, harus ada surat kematian dengan jelas, minimal dari pemerintah Desa.
“Namun PPS juga harus teliti, kadang bisa terjadi misalnya nama yang meninggal, ternyata sama dengan nama orang lain yang masih hidup di satu desa, jadi jangan sampai nama yang sama kemudian di tercoret semua,” ujar Irfan
“Untuk daftar pemilih tambahan, misalnya belum usia 17 namun pas pencoblosan 14 Februari 2024 sudah cukup umur dan berhak menyoblos. Juga ada TNI polri yg telah memasuki masa pensiun maka mereka juga memenuhi sarat dan memiliki hak suara memilih,” lanjut Irfan.
Masih menurut Irfan, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh desa setempat, harus dilampirkan dalam rapat pleno PPS desa atau PPK.
“Disetiap TPS sudah ada data semua, maka disaat pencoblosan sudah memenuhi syarat. Kami sebagai pengawas tekankan pada PPS maupun PPK berkaitan dengan ketelitian, Jangan sampai ada kejadian salah menghitung,” pungkas Irfan.



