BANYUWANGI – Sinergi antara Bea Cukai Banyuwangi dan aparat penegak hukum (APH) kembali membuahkan hasil dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Banyuwangi. Kolaborasi antara Bea Cukai, Polsek Rogojampi, dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi berhasil menuntaskan penyidikan kasus cukai yang kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/3/IX/2025 yang diterbitkan Polsek Rogojampi pada 2 September 2025. Laporan tersebut menindaklanjuti temuan terhadap seorang pria berinisial AT (38) yang tertangkap tangan menjual dan memiliki rokok tanpa pita cukai di Jalan Dusun Bades, Kelurahan Karang Bendo, Kecamatan Rogojampi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Bea Cukai Banyuwangi dan Polsek Rogojampi melakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap AT. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AT merupakan residivis kasus serupa yang pernah diproses pada tahun 2020.
Berdasarkan pengakuannya, rokok ilegal tersebut didapat dari seseorang berinisial J asal Madura, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 118.400 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp178 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp89,6 juta.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara 1–5 tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengapresiasi kolaborasi semua pihak yang terlibat dalam penuntasan kasus ini.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan, serta dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran barang ilegal,” ujar Latif.

Ia menegaskan bahwa Bea Cukai berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi daerah melalui pengawasan ketat terhadap peredaran barang kena cukai.

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan berbahaya. Kolaborasi aparat dan partisipasi masyarakat menjadi kunci menjaga ekonomi lokal serta mendorong industri hasil tembakau yang legal dan berdaya saing,” tambahnya.

Bea Cukai Banyuwangi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal, serta segera melapor jika menemukan peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai.
Melalui langkah kolaboratif ini, Bea Cukai berharap peredaran rokok ilegal di Banyuwangi dapat ditekan secara signifikan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah maupun nasional.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung