Mahfud MD Angkat Bicara Soal Hasto Tersangka, Minta Penegak Hukum Transparan

Jakarta, Media Kampung – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh KPK atas kasus yang menyeret nama Harun Masiku. Mahfud mengatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah wewenang KPK dan penegak hukum, serta harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Saya nggak punya pandangan. Itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum. Biar dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, pada Kamis (26/12).

Mahfud menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara transparan oleh penegak hukum. Ia juga meminta agar jika kasus ini dianggap bermotif politik, maka harus ada pertanggungjawaban kepada publik. “Kalau itu dianggap politik ya silakan aja dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.

Mahfud MD sendiri sempat dicalonkan oleh PDIP sebagai calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 lalu. Namun, pasangan ini mengalami kekalahan dari pasangan Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, kasus suap caleg PDIP, Harun Masiku, terhadap Komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan. Kedua, kasus perintangan penyidikan. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun untuk kabur dan merusak barang bukti kasus suap.

Hasto mengatakan bahwa PDIP menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengaitkan kasus ini dengan sikap kritis PDIP terhadap pemerintahan Presiden Jokowi. “Kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” kata Hasto dalam video yang diterima CNNIndonesia.com.

Dengan adanya pernyataan dari Mahfud MD ini, diharapkan penanganan kasus Hasto Kristiyanto oleh KPK dapat berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *