Kepala Kemenag Banyuwangi Pimpin Pengawasan Ketat Label Halal di Pasar dan Swalayan
Banyuwangi – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Chaironi Hidayat, beserta tim Satuan Tugas (Satgas) Halal, menggelar kegiatan pengawasan terhadap sertifikat dan label halal di beberapa tempat perbelanjaan, termasuk Delly Bakery dan Roxy Swalayan Banyuwangi, pada hari Kamis (04/04/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, serta merupakan inisiatif pemerintah untuk memastikan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat sesuai dengan prinsip kehalalan.
Chaironi Hidayat menyatakan bahwa kegiatan ini adalah langkah penting dalam menjamin bahwa masyarakat mendapatkan produk yang sesuai dengan prinsip halal. “Kami, bersama Satgas Halal dan Pendamping, mengajak semua pihak untuk mendukung upaya ini guna menciptakan konsumsi yang lebih baik dan berkualitas,” ujarnya.
Sementara itu, Pengawas Produk Halal Kemenag Banyuwangi, Moh. Jali, melaporkan bahwa selama kegiatan pengawasan ditemukan beberapa produk makanan dan minuman yang tidak dilengkapi dengan logo halal, tulisan ID, serta nomor yang terdiri dari 17 digit. Beberapa produk juga hanya memiliki logo halal tanpa dilengkapi dengan ID dan nomor yang sesuai.
Moh. Jali menambahkan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan persiapan untuk mendukung suksesnya program Wajib Halal Oktober yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024 mendatang. Menurutnya, pada tanggal tersebut, semua jenis produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk makanan dan minuman, serta jasa penyembelihan yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
“Jika produk tidak memiliki sertifikat dan label halal, maka produk tersebut tidak diizinkan beredar di pasaran,” tegasnya.
Diharapkan bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kehalalan konsumsi sehari-hari, serta memperkuat upaya pemerintah dalam mengawal ketersediaan produk halal di pasaran.



