Media Kampung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi menutup sebuah toko penjual minuman keras di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Penutupan dilakukan setelah petugas menerima aduan dari masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan gerai tersebut kemudian disegel dengan stiker bertuliskan “Belum Berizin”. Menurut dia, izin outlet itu belum ada sehingga petugas lebih dulu memberikan Surat Peringatan 1 (SP1) dan memasang stiker penertiban sementara.
“Dari izinnya outlet ini belum ada, makanya kita beri SP1 (Surat Peringatan 1) dulu. Kita pasangi stiker penertiban untuk sementara waktu,” kata Yoppy, Jumat, 23 Oktober 2026.
Yoppy menyebut pengelola cukup kooperatif saat penertiban berlangsung. Ke depan, gerai miras itu akan terus dipantau petugas Satpol PP dan diminta melengkapi izin usahanya.
Ia juga menegaskan, secara regulasi gerai miras yang menjual eceran tidak diperbolehkan di Kabupaten Banyuwangi. Menurut dia, izin yang boleh untuk toko seperti itu hanya sub-distributor, sedangkan penjualan eceran hanya diperbolehkan di restoran dan hotel bintang lima.
Dalam penertiban itu, Satpol PP Banyuwangi turut menggandeng Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop UMP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi. Yoppy mengatakan, pihak terkait juga menandatangani surat pernyataan untuk menaati aturan yang berlaku.













