Media Kampung, Jakarta – Kejaksaan Agung telah menyerahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum sehingga proses persidangan dapat segera berjalan.

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, tersangka utama Dadan Hindayana yang merupakan mantan Kepala BGN turut diserahkan bersama lima tersangka lainnya dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat. Keenam tersangka kini menghadapi proses hukum di pengadilan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang menjadi perhatian publik.

Daftar Tersangka yang Dilimpahkan

  • Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN
  • Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN
  • Lodewyk Pusung, Eks Wakil Kepala BGN
  • Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
  • Glory Harimas, Pihak swasta terkait
  • Asep Yusuf Somantri, Pihak swasta terkait

Proses Pelimpahan dan Penanganan Kasus

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan setelah penyidikan dan pemeriksaan berkas dinyatakan lengkap. Tahap ini merupakan bagian penting dalam proses hukum untuk memastikan semua bukti dan dokumen pendukung siap untuk disidangkan.

Para tersangka yang telah dilimpahkan kini menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penanganan kasus ini diharapkan bisa menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi di sektor bantuan sosial, khususnya program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat.

Konteks dan Dampak Kasus

Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan makanan bergizi secara cuma-cuma. Dugaan korupsi dalam pengelolaan program ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu efektivitas program dan merugikan masyarakat yang berhak menerima manfaat.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi serta memperbaiki tata kelola program bantuan sosial di masa mendatang.

Dengan pelimpahan ini, Kejaksaan menegaskan komitmen dalam pemberantasan korupsi, terutama yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.