Media Kampung, Palembang – Eksekusi sebidang tanah dan bangunan yang dimenangkan melalui lelang di Perumahan Garuda Taman Kenten Blok A Nomor 17, Palembang, berlangsung pada Kamis, 17 September 2026. Proses eksekusi diawasi ketat oleh aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, serta pejabat kecamatan setempat guna menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh ADJIS, pemenang lelang resmi atas objek tanah seluas 331 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor 3Pdt.RL.Eks2025PN Plg tanggal 6 Agustus 2026. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut telah dibalik nama dari Aria Kurniawan kepada ADJIS.

Baca juga:

Proses Eksekusi dan Temuan Canopy Hilang

Kuasa hukum ADJIS, Redho Junaidi SH MH, menjelaskan bahwa kliennya telah menyelesaikan kewajiban setelah memenangkan lelang dan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Palembang. Objek yang dibeli melalui proses lelang mencakup tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, sehingga bangunan tidak akan dihancurkan.

Namun, saat eksekusi berlangsung, ditemukan bahwa salah satu bagian bangunan yaitu canopy yang sebelumnya ada dan tercantum dalam foto objek lelang, sudah tidak ada di lokasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena canopy merupakan bagian yang melekat pada bangunan yang dibeli.

Langkah Hukum Selanjutnya

Redho menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan adalah melaporkan dugaan hilangnya canopy tersebut ke kepolisian sebagai tindak pidana pencurian.

Baca juga:

“Kami akan mengajukan laporan pidana terkait hilangnya canopy ini,” tegas Redho. Ia menegaskan canopy merupakan bagian dari bangunan yang dibeli kliennya melalui lelang.

Konteks Hukum Eksekusi

Panitera PN Palembang, Dr. Sumargi SH MH, menambahkan bahwa eksekusi ini berdasarkan akta atau grosse akta lelang dengan ADJIS sebagai pemenang lelang yang dilindungi oleh hukum. Meskipun terdapat perlawanan dari pihak terkait sebelum eksekusi, pengadilan telah memutuskan dan tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi tersebut.

Pengadilan juga mempertimbangkan unsur kehati-hatian agar pelaksanaan eksekusi tidak tergesa-gesa meskipun secara hukum perlawanan tidak menghalangi tindakan tersebut. Permohonan eksekusi sendiri diajukan sejak tahun 2025, sebelum Sumargi menjabat sebagai Panitera PN Palembang.

Baca juga:

Sumargi menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pemenang lelang sekaligus menjaga agar proses eksekusi tidak berlarut-larut demi kepastian hukum.

Kesimpulan

Eksekusi lelang rumah di Taman Kenten Palembang berjalan sesuai prosedur dengan pengamanan ketat. Namun, ditemukan indikasi hilangnya bagian bangunan canopy yang menjadi perhatian kuasa hukum pemenang lelang dan memicu persiapan laporan polisi. Proses hukum selanjutnya akan menentukan penyelesaian isu ini, sementara pengadilan menegaskan pelaksanaan eksekusi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah melewati proses perlawanan hukum.