Media Kampung, Jakarta – Legislator Komisi III DPR RI, Abdullah, menuntut agar kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap Asep Setiawan yang dikenal sebagai Abah Setu, meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.
Video pernyataan Abah Setu tersebar luas di media sosial pada awal September 2026, memicu protes keras dari masyarakat Muslim dan laporan ke kepolisian. Untuk menenangkan situasi, Polres Metro Bekasi mengadakan mediasi pada 10 September 2026 yang dihadiri oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pejabat Kementerian Agama.
Abdullah menegaskan bahwa penegakan hukum harus konsisten dan tanpa pandang bulu, guna memberikan kepastian hukum serta mencegah penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA. Ia menambahkan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus dijalankan dengan etika dan tanggung jawab.
MUI juga menyatakan bahwa meskipun permohonan maaf Abah Setu dapat diterima secara moral, proses hukum tetap diperlukan untuk menilai apakah pernyataan tersebut masuk dalam kategori penghinaan agama. Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas, Thobib Al Asyhar, menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan meminta publik menunggu hasil penyelidikan.
Polisi mengonfirmasi bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan manipulasi video dengan teknologi kecerdasan buatan, sekaligus mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Abah Setu sendiri mengaku bahwa klip yang beredar merupakan potongan dari rekaman yang lebih panjang dan berjanji menutup seluruh kegiatan Majelis Dzikir Nurul Hikam serta menghentikan konten yang berpotensi menyinggung umat.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan, menimbulkan perdebatan tentang batas kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap nilai-nilai keagamaan di era digital.












Tinggalkan Balasan