Media Kampung, Situbondo – Kepolisian Resor Situbondo berhasil menangkap tiga tersangka penggelapan besi beton yang hendak dikirim ke Pulau Bali. Ketiganya telah menyebabkan kerugian mencapai Rp75 juta pada perusahaan ekspedisi PT Bali Buana Artha.

Penangkapan dan Identitas Pelaku

Satreskrim Polres Situbondo menangkap SA (37), warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, serta DK (29) dan GP (27), keduanya warga Kecamatan Besuki, Situbondo. Ketiganya ditangkap pada tanggal 3 September 2026 di rumah masing-masing setelah polisi melakukan penyelidikan sejak laporan korban diterima pada 1 September 2026.

Baca juga:

Modus Penggelapan Besi Beton

Tindak pidana penggelapan terjadi pada 16 Agustus 2026 di depan Pasar Hewan, Desa Kalimas, Kecamatan Besuki. SA yang menyopiri truk bermuatan 428 lonjor besi beton ukuran 10 mm x 12 m dan 130 lonjor besi beton ukuran 19 mm x 12 m, berhenti di lokasi tersebut. Kemudian, bersama DK dan GP, SA menurunkan sebagian muatan besi beton dan menjualnya secara ilegal.

Setelah menjual sebagian besi beton, SA kembali melanjutkan perjalanan ke Bali. Namun, saat tiba di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, truk beserta sisa muatan besi beton ditinggalkan tanpa diserahkan kepada pihak yang berhak.

Dampak dan Barang Bukti

Perusahaan ekspedisi PT Bali Buana Artha mengalami kerugian sekitar Rp75 juta akibat penggelapan ini. Polisi menyita truk dengan nomor polisi P 8198 UV yang masih membawa sisa besi beton yang tidak digelapkan oleh para pelaku.

Baca juga:

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Situbondo dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Proses Penyelidikan

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan menyusul laporan korban dan serangkaian penyelidikan yang matang. Penangkapan dilakukan secara terpisah di dua lokasi, yakni Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi dan Kecamatan Besuki, Situbondo.

Konteks dan Pentingnya Penanganan Kasus

Kasus penggelapan ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan pengamanan dalam proses pengiriman barang, terutama untuk komoditas bernilai seperti besi beton. Perusahaan ekspedisi dan pihak terkait diharapkan dapat meningkatkan prosedur keamanan guna mencegah kerugian yang merugikan bisnis dan konsumen.

Baca juga:

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penggelapan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan dalam sektor logistik dan ekspedisi di wilayah Situbondo dan sekitarnya.