Media Kampung, Subang – Perusahaan otomotif BYD Indonesia tengah mempersiapkan diri memenuhi kewajiban produksi lokal sebanyak 92 ribu unit mobil listrik sebagai bagian dari skema imbal balik atas insentif impor kendaraan listrik yang diterima. Komitmen produksi ini harus terpenuhi secara bertahap mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 mendatang.

Skema Insentif dan Utang Produksi BYD

<pBYD merupakan salah satu peserta program insentif impor mobil listrik Completely Built Up (CBU) di Indonesia. Dalam program ini, produsen mendapatkan keringanan pajak impor yang signifikan, yakni pengurangan tarif bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari sekitar 77 persen menjadi hanya sekitar 12 persen.

Baca juga:

Sebagai konsekuensi dari insentif tersebut, BYD memiliki kewajiban untuk melakukan produksi lokal sejumlah 92 ribu unit mobil listrik. Jumlah ini berasal dari kuota impor kendaraan CBU yang telah dimanfaatkan oleh BYD untuk memasuki pasar domestik.

Produksi Lokal di Pabrik Subang

Untuk memenuhi kewajiban produksi tersebut, BYD mengandalkan fasilitas manufaktur terbaru yang berlokasi di kawasan Subang Smartpolitan, Jawa Barat. Pabrik dengan investasi sekitar Rp 16 triliun ini dirancang mampu memproduksi hingga 150 ribu unit kendaraan per tahun saat beroperasi penuh.

Luther Panjaitan, Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia, menyatakan optimisme bahwa target produksi lokal dapat terpenuhi dalam dua tahun ke depan seiring tren penjualan yang meningkat.

Baca juga:

Standar Produksi dan Regulasi

Produksi lokal BYD di Indonesia harus memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta spesifikasi teknis yang setara dengan versi impor CBU. Regulasi dari Kementerian Investasi dan Kementerian Keuangan mengatur bahwa kapasitas baterai dan motor listrik pada mobil yang diproduksi secara lokal tidak boleh mengalami penurunan kualitas dibanding versi impor.

Hal ini memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk dengan kualitas yang konsisten dan sesuai standar kendaraan listrik yang diimpor.

Mekanisme Jaminan dan Sanksi

Pelaksanaan kewajiban produksi lokal BYD juga didukung oleh mekanisme bank guarantee. Jika hingga akhir periode produksi lokal pada Desember 2027 BYD belum memenuhi kuota komitmennya, pemerintah memiliki hak untuk mencairkan jaminan tersebut sebagai sanksi pengganti utang insentif.

Baca juga:

Dampak dan Perkembangan Industri Kendaraan Listrik Indonesia

Komitmen BYD untuk memproduksi secara lokal menandai langkah penting dalam pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Investasi besar pada fasilitas produksi di Subang tidak hanya membantu memenuhi regulasi pemerintah, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional.

Selain itu, produksi lokal akan memperkuat transfer teknologi dan penciptaan lapangan kerja di sektor otomotif, sejalan dengan upaya pemerintah mendorong transisi energi dan mobilitas ramah lingkungan.

Dengan kapasitas produksi yang besar, BYD berpotensi menjadi pemain utama dalam pasar mobil listrik Indonesia, sekaligus memenuhi target pemerintah dalam memperluas penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.