Media Kampung – Kericuhan yang terjadi di Aceh dan Papua Tengah memicu perhatian serius dari pemerintah, khususnya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Dalam situasi ini, Menko Polkam menegaskan pentingnya penghormatan terhadap simbol negara seperti Bendera Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila sebagai bagian dari upaya menjaga perdamaian dan stabilitas.
Kericuhan yang muncul terkait dengan dugaan pelepasan dan perusakan simbol negara saat peringatan Aceh Damai menjadi sorotan utama. Pemerintah menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, namun menekankan bahwa pelaksanaan aspirasi harus sesuai dengan koridor hukum tanpa kekerasan atau perusakan.
Menko Polkam menyampaikan, “Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya dialog dan penghormatan hukum dalam menjaga keharmonisan sosial di wilayah dengan kekhususan seperti Aceh dan Papua.
Pemerintah juga menyesalkan terjadinya kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang menyebabkan sejumlah aparat terluka. Djamari mengingatkan agar aspirasi disampaikan secara kondusif dan menolak provokasi yang dapat memicu kekerasan. Setiap tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum harus diproses secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk memastikan situasi tetap terkendali, Kemenko Polkam berkoordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait guna mencegah eskalasi dan menjaga keselamatan masyarakat. Kepala Biro Humas Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, dan mempercayakan penanganan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat berwenang.
Perlindungan dan penghormatan terhadap simbol negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa Bendera Merah Putih dan Lambang Garuda Pancasila merupakan lambang kedaulatan dan identitas bangsa yang harus dijaga. Di tengah dinamika sosial dan politik di wilayah yang memiliki kekhususan, upaya menjaga simbol negara menjadi bagian penting dari pemeliharaan persatuan dan keamanan nasional.
Dengan penegasan Menko Polkam ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga perdamaian di Aceh dan Papua serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusivitas dengan menghormati simbol negara dan menjalankan aspirasi secara damai dan sesuai hukum.














Tinggalkan Balasan